Ratusan Domain Perdagangan Berjangka Tanpa Izin Kembali Diblokir Bappebti

Selasa, 15 Desember 2020 - 10:54 WIB
loading...
Ratusan Domain Perdagangan...
Kemendag melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memblokir 114 domain situs entitas di bidang Perdagangan Berjangka yang tidak memiliki izin Bappebti. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memblokir 114 domain situs entitas di bidang Perdagangan Berjangka yang tidak memiliki izin Bappebti. Pemblokiran ini dilakukan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta perusahaan tempat pendaftaran nama domain di Indonesia.

“Bappebti akan terus melakukan pembatasan agar situs-situs web tersebut tidak dapat diakses dari Indonesia. Hal ini dilakukan untuk mencegah kerugian masyarakat dari praktik perdagangan berjangka komoditi (PBK) yang tidak memiliki izin dari Bappebti serta memberi kepastian hukum terhadap masyarakat dan pelaku usaha di bidang PBK," kata Kepala Bappebti Sidharta Utama dalam keterangan resmi, Selasa (15/12/2020).

(Baca Juga: Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka, KBI Dapatkan Persetujuan Bappebti )

Sidharta menjelaskan, dari 114 domain situs tersebut, sebagian besar merupakan situs web dari pialang berjangka luar negeri. Ia mengatakan, setiap pihak berkedudukan hukum di Indonesia dan/atau di luar negeri yang belum memperoleh izin usaha dari Bappebti dilarang melakukan kegiatan usaha perdagangan berjangka.

"yang belum memperoleh izin usaha dari Bappebti dilarang melakukan kegiatan usaha perdagangan berjangka antara lain melalui promosi atau iklan, pelatihan, dan pertemuan mengenai perdagangan berjangka di Indonesia," tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Didimax Rayakan Ulang...
Didimax Rayakan Ulang Tahun ke-27, Kepala Bappebti Berikan Apresiasi
Seminar dan Live Trading,...
Seminar dan Live Trading, Didimax Dorong Edukasi Trading yang Aman serta Mandiri
Lembaga Kliring Dinilai...
Lembaga Kliring Dinilai Berperan Penting dalam Perlindungan Masyarakat
Ditengah Krisis Timur...
Ditengah Krisis Timur Tengah, ICDX Catat Lonjakan Transaksi Kontrak Berjangka Minyak Mentah
Gejolak Global Meningkat,...
Gejolak Global Meningkat, JFX Perkuat Ekosistem Lindung Nilai Komoditas
Data Perdagangan Berjangka...
Data Perdagangan Berjangka Kuartal I/2026, Notional Value Transaksi di ICDX Capai Rp12.477 Triliun
Program Tol Laut, Pemerintah...
Program Tol Laut, Pemerintah Diminta Pertegas Fungsi Dinas Perdagangan Daerah
Ribuan Pelaku Usaha...
Ribuan Pelaku Usaha Ikuti Pameran TEI 2025 di BSD City, Tangerang
KNCI Desak Pemerintah...
KNCI Desak Pemerintah Beri Solusi Terkait Masalah Usaha Outlet Server Pulsa
Rekomendasi
Kecam Ketimpangan Layanan...
Kecam Ketimpangan Layanan Dialisis, KPCDI Desak Pemerintah Benahi Sistem
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Siaga di Selat Hormuz,...
Siaga di Selat Hormuz, AS Gunakan Perahu Canggih Tanpa Awak
Berita Terkini
Binus School dan Damai...
Binus School dan Damai Indah Golf Sinergi Perkuat Pengembangan Soft Skill Siswa
Permintaan Minyak Dunia...
Permintaan Minyak Dunia Diramal Turun 1,1 Juta Barel per Hari di 2026
Centrepark Perkuat Penerapan...
Centrepark Perkuat Penerapan Parkir Cashless di Properti Komersial Indonesia
Industri Aset Digital...
Industri Aset Digital Dorong Penguatan Ekosistem Hospitality Bandara
Solusi Atasi Sampah...
Solusi Atasi Sampah Laut, Komut Pertamina Mochamad Iriawan Hadirkan Kapal Pintar ke Pesisir Bali
Antam Tebar Dividen...
Antam Tebar Dividen Jumbo Rp5,04 Triliun, 70% dari Laba Bersih di 2025
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved