Ini Alasan Pemerintah Naikkan Lagi Iuran BPJS Kesehatan
Rabu, 13 Mei 2020 - 14:05 WIB
loading...
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto/Dok. SINDonews
A
A
A
JAKARTA - Iuran BPJS Kesehatan dipastikan naik lagi setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) No 64/2020. Kenaikan akan dimulai untuk kelas I dan II terlebih dahulu yakni pada Juli mendatang, sementara untuk kelas III akan mulai naik pada tahun 2021.
Kenaikan iuran ini dibenarkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Dia mengatakan, alasan dari kebijakan ini adalah untuk menjaga operasional BPJS Kesehatan.
"Kemudian yang terkait dengan BPJS sesuai dengan apa yang sudah diterbitkan. Nah tentunya ini adalah untuk menjaga keberlanjutan dari BPJS Kesehatan," katanya seusai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, Rabu (13/5/2020).
(Baca Juga: Perpres 64/2020 Diteken, Ini Rincian Kenaikan Iuran BPJS Per 1 Juli 2020)
Meski begitu dia menyebut bahwa pemerintah tetap memberikan subsidi kepada peserta BPJS. Dimana sesuai dengan pasal-pasal 29 Perpres No 64/2020, pemerintah memang menanggung iuran bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI).
Kenaikan iuran ini dibenarkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Dia mengatakan, alasan dari kebijakan ini adalah untuk menjaga operasional BPJS Kesehatan.
"Kemudian yang terkait dengan BPJS sesuai dengan apa yang sudah diterbitkan. Nah tentunya ini adalah untuk menjaga keberlanjutan dari BPJS Kesehatan," katanya seusai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, Rabu (13/5/2020).
(Baca Juga: Perpres 64/2020 Diteken, Ini Rincian Kenaikan Iuran BPJS Per 1 Juli 2020)
Meski begitu dia menyebut bahwa pemerintah tetap memberikan subsidi kepada peserta BPJS. Dimana sesuai dengan pasal-pasal 29 Perpres No 64/2020, pemerintah memang menanggung iuran bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI).
Lihat Juga :