Indonesia Masih Kalah dari Malaysia Soal Ekonomi Syariah

Rabu, 16 Desember 2020 - 08:50 WIB
loading...
Indonesia Masih Kalah...
Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) melaporkan Indonesia saat ini menduduki peringkat kedua di dunia mengenai ekonomi syariah, tapi masih kalah dari Malaysia. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) melaporkan Indonesia saat ini menduduki peringkat kedua di dunia mengenai ekonomi syariah . Hal ini berdasarkan Islamic Finance Development Indicator (IFDI) yang mana peringkat teratas pengembangan industri keuangan syariah diduduki oleh Malaysia, Indonesia, Bahrain, UAE dan Saudi Arabia.

"Rangking Indonesia berdasarkan IFDI terus mengalami peningkatan tiap tahunnya, yaitu peringkat 10 di tahun 2018, peringkat 4 di tahun 2019, dan peringkat 2 di tahun 2020," ujar Direktur Eksekutif KNEKS Ventje Rahardjo di Jakarta.

(Baca Juga: Menakar Peluang Ekonomi Syariah di Indonesia )

Lebih lanjut Ia menerangkan, seperti pada tahun 2019, peningkatan peringkat Indonesia di tahun 2020 sangat dipengaruhi oleh indikator Pengetahuan (Islamic Finance Knowledge). Di dalamnya termasuk peningkatan pendidikan dan riset keuangan syariah.

Kata dia, indikator Kesadaran (Islamic Finance Awareness) juga menjadi faktor penting peningkatan peringkat Indonesia, mengingat banyaknya acara terkait keuangan syariah setahun kebelakang.

"Kedua indikator tesebut adalah hasil nyata implementasi Masterplan Ekonomi Syariah (MEKSI) 2019-2024 yang merupakan kerangka kerja pembangunan, strategi dan rencana aksi pengembangan ekonomi syariah Indonesia," katanya.

(Baca Juga: Bersaing dengan Malaysia, Posisi Ekonomi Syariah RI Cukup Strategis )

Dia mengungkapkan, Indonesia adalah salah satu negara dengan pertumbuhan tercepat, dengan aset keuangan syariah naik dari USD86 miliar di 2018 menjadi USD99 miliar pada tahun 2019. Rencana merger 3 bank HIMBARA menjadi Bank Syariah Indonesia diprediksi dapat lebih mempercepat pertumbuhan keuangan syariah Indonesia.

"Pemerintah Indonesia terus meningkatkan komitmennya di sektor takaful, yaitu dengan mengeluarkan amandemen aturan pembebasan kepemilikan saham asing di unit usaha takaful dari 80% menjadi lebih," tandasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1545 seconds (0.1#10.140)