BNI Raih Peringkat I Unit Pengendalian Gratifikasi dari KPK
Rabu, 16 Desember 2020 - 18:41 WIB
loading...
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (kanan) menyapa Direktur Human Capital dan Kepatuhan BNI Bob Tyasika Ananta saat menerima penghargaan sebagai Peringkat I UPG Kategori BUMN/BUMD dari KPK, di Jakarta, Rabu (16/12/2020). Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) mendapatkan penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Peringkat I Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kategori Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Penghargaan tersebut diterima oleh Direktur Human Capital dan Kepatuhan BNI Bob Tyasika Ananta di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/12/2020) pada acara peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia). Peringatan Hakordia tersebut dibuka oleh Presiden Joko Widodo dan dihadiri oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
(Baca Juga: BNI Optimistis Kredit Korporasi Terus Tumbuh hingga Akhir Tahun)
"Penghargaan ini menjadi momen bagi BNI untuk terus meningkatkan kualitas implementasi Core Values BUMN AKHLAK yang menjadi pedoman perilaku Insan BUMN," ungkap Bob dalam keterangan resminya, Rabu (16/12/2020).
Bob menuturkan, penghargaan kepada UPG terbaik merupakan apresiasi KPK kepada lembaga yang taat dalam penerapan Program Pengendalian Gratifikasi. Terdapat beberapa komponen penilaian, antara lain Pertama, Aspek Administratif yaitu aturan pengendalian gratifikasi dan kebijakan pembentukan UPG.
Penghargaan tersebut diterima oleh Direktur Human Capital dan Kepatuhan BNI Bob Tyasika Ananta di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/12/2020) pada acara peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia). Peringatan Hakordia tersebut dibuka oleh Presiden Joko Widodo dan dihadiri oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
(Baca Juga: BNI Optimistis Kredit Korporasi Terus Tumbuh hingga Akhir Tahun)
"Penghargaan ini menjadi momen bagi BNI untuk terus meningkatkan kualitas implementasi Core Values BUMN AKHLAK yang menjadi pedoman perilaku Insan BUMN," ungkap Bob dalam keterangan resminya, Rabu (16/12/2020).
Bob menuturkan, penghargaan kepada UPG terbaik merupakan apresiasi KPK kepada lembaga yang taat dalam penerapan Program Pengendalian Gratifikasi. Terdapat beberapa komponen penilaian, antara lain Pertama, Aspek Administratif yaitu aturan pengendalian gratifikasi dan kebijakan pembentukan UPG.
Lihat Juga :