Terungkap! PPATK Temukan Bukti Baru Terkait Bancakan Duit Jiwasraya

Kamis, 17 Desember 2020 - 17:14 WIB
loading...
Terungkap! PPATK Temukan...
FOTO/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengungkapan atau temuan baru perihal kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang merugikan negara senilai Rp37 triliun terus diperoleh pihak penegak hukum dan lembaga terkait. Ada sejumlah temuan yang menegaskan bahwa kasus gagal bayar Jiwasraya bukan hanya perkara likuiditas hingga defisit kecukupan modal berdasarkan risiko risk base capital (RBC) semata.

Namun, ada gerakan kejahatan sistemik yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang menyebabkan ratusan pemegang polis harus kehilangan dana investasinya. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bahkan menemukan bukti baru terkait masalah tersebut.

Dalan laporan tahun 2020, disampaikan bahwa ada kelompok profesional yang ahli mengenai keuangan dan pasar modal, yang dinamai PPATK sebagai profesional money laundering, ikut berperan dalam bisnis asuransi, sebelum perseroan asuransi plat merah tertua di Indonesia itu mendapat intervensi pemerintah untuk menyelamatkan dana nasabah atau pemegang polis.



Kelompok ini adalah pihak yang mempunyai kemampuan untuk melakukan penempatan atau perpindahan dana dari rekening satu ke rekening lainnya secara sistemik. Kemudian, mereka juga mempunyai kemampuan membantu para pelaku tindak pidana dalam menyembunyikan, menyamarkan, dan mengatur jejak transaksi keuangan di perbankan.

Mereka pun memiliki kemampuan untuk mengarahkan pemilik modal atau orang yang mereka nilai bisa dijadikan nasabah bagi perseroan negara tersebut. Skema itu dilakukan melalui penawaran saham dipasar modal dengan harga yang cukup tinggi. Profesional money laundering inilah yang bisa meyakinkan pemilik modal untuk membeli saham yang ditawarkan.

"Dari sekian banyak orang yang terdeteksi itu, kita melihat ada beberapa orang yang seperti, yang kami sebutkan profesional money laundering, jadi semacam profesional yang ahli mengenai keuangan dan pasar modal yang bisa mengarahkan pemilik uang untuk mendapatkan dana-dana tertentu. Nah, ternyata saham yang ditawarkan adalah bodong. Itu didorong sehingga ketika dibeli pada saat harga tinggi, ketika diuangkan lagi harganya sudah ini (turun)," ujar Direktur Analisis PPATK Aris Priatno kepada wartawan, Kamis (17/12/2020).

Aris berujar, dalam investigasi yang dilakukan, pihaknya hanya membutuhkan nama-nama yang dinilai memiliki kedekatan atau berkaitan dengan perusahaan Jiwasraya. Nama-mana itu kemudian dikaitkan dengan database yang dimiliki PPATK. Dalam proses ini, nama pelaku akan dicocokan oleh rekening yang dimiliki mereka.

"Yang kami butuhkan sebenarnya hanya nama, kemudian kita punya database yang bisa mengaitkan antara nama yang bersangkutan dengan rekening banknya. Tadi kita punya wewenang, atas dasar permintaan dari Kejaksaan Agung, berikut nama-namanya, kita bisa akses atau dibukakan data rekening itu kepada kami, dari mutasi rekening orang-orang itu, kita mengetahui keterkaitannya," kata dia.

Dari hasil analisis itu, ditemukan bahwa profesional money laundering ini bertugas melakukan pergerakan uang antara satu rekening ke rekening lainnya. Bahkan, mereka memiliki tupoksi seperti penjual saham dan broker. Untuk menyamarkan perbuatan mereka, kelompok profesional ini sengaja memperpanjang audit riil transaksi seolah-olah dana yang disamarkan itu berasal dari dana investasi yang dilakukan pemegang polis.

Saat dikonfirmasi wartawan dari mana kelompok ini berasal, Haris enggan menyebutnya secara gamblang. Meski begitu, dia menyebut kelompok ini berhubungan erat dengan pejabat atau manajemen Jiwasraya yang lama. Seperti, mantan Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Syahmirwan, yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi di internal perseroan.

"Dalam kasus Jiwasraya inikan ada manajemen yang sudah divonis, ada sangkut pautnya dengan manajemen. Yang sudah di vonis 5 orang itu, salah satunya kalau tidak salah manajemen dari asuransi Jiwasraya," kata dia.



Terkait kasus tersebut, PPATK telah memproduksi dua laporan hasil analisis yang sifatnya reaktif, enam hasil analisis proaktif, serta 11 laporan hasil analisis. Kesemuanya merupakan permintaan Kejaksaan Agung. Kemudian, pihak Aris juga diminta oleh Dirjen Pajak Kementerian Keuangan untuk menghitung potensi pajak dari pelaku yang terlibat dalam kasus Jiwasraya. Di mana, PPATK menyodorkan dua laporan hasil analisis reaktif dari dan dua hasil analisis proaktif.

Untuk Bareskrim, atas kasus jiwasraya ini juga PPATK telah menyampaikan satu hasil analisis reaktif. Kemudian kepada Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) juga disampaikan sepuluh laporan informasi. "Dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sendiri kami sampaikan kepada mereka satu laporan analisis reaktif, kemudian dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) kami menyampaikan satu laporan informasi, di mana, laporan ini berbeda dengan yang kami sampaikan kepada para penegak hukum, kami menyampaikan tidak dalam bentuk hasil analisis, tapi dalam bentuk informasi," katanya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Profil dan Kekayaan...
Profil dan Kekayaan Isa Rachmatarwata, Dirjen Anggaran Kemenkeu Tersangka Korupsi Jiwasraya Rp16 Triliun
Dirjen Anggaran Isa...
Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya, Ini Kata Kemenkeu
PPATK Blokir Rekening...
PPATK Blokir Rekening Ivan Sugianto dan Kelab Malam Valhalla, Diduga Terkait Judi Online
Pembubaran Jiwasraya,...
Pembubaran Jiwasraya, Kementerian BUMN Bentuk Tim Likuidasi
Penyelewengan Jiwasraya...
Penyelewengan Jiwasraya Hampir Rp50 Triliun, Bulan Depan Dibubarkan
Jiwasraya Bakal Dibubarkan...
Jiwasraya Bakal Dibubarkan Bulan Depan, Gimana Nasib Nasabah?
Komitmen Perkuat Tata...
Komitmen Perkuat Tata Kelola, Waskita Karya Gandeng PPATK dan BPKP
Ngeri! Transaksi Judi...
Ngeri! Transaksi Judi Online Sudah Tembus Rp600 Triliun
Penyelamatan Pemegang...
Penyelamatan Pemegang Polis Jiwasraya Rampung, IFG Life Menerima Pengalihan Hasil Restrukturisasi
Rekomendasi
Sinopsis Sinetron Terbelenggu...
Sinopsis Sinetron Terbelenggu Rindu Eps 187: Tekad Biru Laporkan Vernie ke Polisi
DPR ke Krakatau Steel...
DPR ke Krakatau Steel Cilegon: Dorong Industri Baja Nasional Berkembang
SBY dan Jokowi Bakal...
SBY dan Jokowi Bakal Salat Idulfitri 2025 di Masjid Istiqlal
Berita Terkini
LPDB Perkuat Ekonomi...
LPDB Perkuat Ekonomi Syariah Berbasis Koperasi melalui Pembiayaan Dana Bergulir
1 jam yang lalu
Cara Pelopor Cat Pelapis...
Cara Pelopor Cat Pelapis Anti Bocor Pererat Tali Silaturahmi di Bulan Ramadan
1 jam yang lalu
Mudik Aman Sampai Tujuan,...
Mudik Aman Sampai Tujuan, BKI Berangkatkan Pemudik ke 6 Rute
2 jam yang lalu
Khawatir ART mudik?...
Khawatir ART mudik? Tenang Saja! Toko Ini Tetap Buka Selama Libur Lebaran
2 jam yang lalu
BRI Peduli, Tebar Kebaikan...
BRI Peduli, Tebar Kebaikan di Hari Nyepi dengan Bantu Sembako dan Renovasi Pura
3 jam yang lalu
THR Lancar dan Aman,...
THR Lancar dan Aman, Kirim Pakai BRImo Aja!
4 jam yang lalu
Infografis
Kapal Perang China Tembaki...
Kapal Perang China Tembaki Armada Angkatan Laut Selandia Baru
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved