OJK Buka Kembali Perizinan Usaha Saweran buat Danai UKM

Kamis, 17 Desember 2020 - 21:22 WIB
loading...
OJK Buka Kembali Perizinan...
Ilustrasi/techcrunch.com
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan membuka kembali permohonan perizinan sebagai penyelenggara layanan urun dana melalui penawaran saham ( equity crowd funding /ECF). Sebelumnya, layanan ini sempat dihentikan beberapa waktu menunggu terbentuknya asosiasi yang menaungi penyelenggara ECF. ( Baca juga:Proteksi Keluarga dengan 'MNC Family Care', Unduh Aplikasi Asuransi Terlengkap Hario! )

Ketua Dewan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, peraturan tentang penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi merupakan pengganti POJK No. 37/POJK.04/2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding).

Penggantian ini diperlukan untuk mengakomodasi kebutuhan usaha kecil menengah (UKM) dalam memanfaatkan layanan urun dana sebagai salah satu sumber pendanaan di pasar modal, yaitu dengan melakukan perluasan instrumen efek yang dapat ditawarkan melalui layanan urun dana.

"Jadi tidak hanya berbentuk saham (efek bersifat ekuitas) tetapi juga dapat berupa efek yang bersifat utang atau sukuk," kata Wimboh di Jakarta, Kamis (17/12/2020). ( Baca juga:Amankan Aksi Besok, 2.690 Personel Brimob Diboyong ke Jakarta )

Berikut kriteria penyelenggara ECF:

a. Penyelenggara yang akan melakukan layanan urun dana wajib memiliki izin usaha dari OJK.
b. Penyelenggara merupakan badan hukum Indonesia berbentuk perseroan terbatas atau koperasi.
c. Kepemilikan saham penyelenggara oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing, baik secara langsung maupun tidak langsung paling banyak 49%.
d. Penyelenggara harus memiliki modal disetor atau modal sendiri paling sedikit Rp2,5 miliar pada saat mengajukan permohonan izin.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
OJK Blak-blakan soal...
OJK Blak-blakan soal 4 Penyebab IHSG Ambrol Sejak Awal Tahun 2026
Porsi Free Float Dipenuhi...
Porsi Free Float Dipenuhi hingga 40%, OJK Ungkap Emiten Bakal Dapat Insentif Pajak
Indonesia Terlalu Banyak...
Indonesia Terlalu Banyak Regulasi, Bikin Biaya Ekonomi Mahal dan Hambat Investasi Masuk
IHSG Jatuh Terseret...
IHSG Jatuh Terseret Rilis MSCI ke 6.734, OJK: Masih Batas Wajar
Penghimpunan Dana di...
Penghimpunan Dana di Pasar Modal Tembus Rp59,35 Triliun, Ketua OJK Tekankan Kepercayaan Investor
Purbaya Percepat Izin...
Purbaya Percepat Izin Proyek Miliaran di Jabar, PLTS Terapung Saguling Siap Jalan
Prabowo Bentuk Satgas...
Prabowo Bentuk Satgas Khusus Sederhanakan Regulasi dan Perizinan
Iklim Investasi Kota...
Iklim Investasi Kota Bontang Kian Bergairah, UMK Dominasi Penerbitan NIB di Awal 2026
Ratusan Mahasiswa Surabaya...
Ratusan Mahasiswa Surabaya Ikuti Edukasi Asuransi yang Digelar BRI Insurance
Rekomendasi
KPK: Bupati Muara Enim...
KPK: Bupati Muara Enim Suap ASN BPK demi Pertahankan Opini WTP
Kadisdik Tangerang:...
Kadisdik Tangerang: Liga Bintang Juara Jadi Ajang Pemerataan dan Kreativitas Siswa
Ini Susunan Direksi...
Ini Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru Telkomsel 2026
Berita Terkini
Bahlil Ungkap Penyebab...
Bahlil Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik di Sejumlah Daerah, Janji Pulih Cepat
Indodax Diapresiasi...
Indodax Diapresiasi Atas Edukasi dan Pengembangan Pasar Aset Kripto
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Rp16.250, Bahlil: Sudah Diperhitungkan Secara Bijak
Lewat Program Pondasi,...
Lewat Program Pondasi, Brahma Binabakti Renovasi Rumah Tak Layak di Muaro Jambi
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250, Bos Pertamina: Telah Mempertimbangkan Daya Beli Masyarakat
Janji Manis Ledakan...
Janji Manis Ledakan Ekonomi Piala Dunia 2026, Awas! Tensi Geopolitik Bisa Bikin Zonk
Infografis
5 Manfaat Makan Kurma...
5 Manfaat Makan Kurma Saat Sahur dan Buka Puasa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved