Transaksi Alipay, Apple Pay, dan Tencent di Indonesia Harus Transparan
Rabu, 16 Desember 2020 - 22:13 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI) Muhammad Edhie Purnaman mengakui Indonesia saat ini membutuhkan sebuah lembaga keuangan sentral untuk memantau seluruh transaksi digital di Indonesia. Seluruh transaksi fintech sistem pembayaran, termasuk peer to peer lending harus dapat dipantau baik jumlah maupun nilainya.
"Seluruh transaksi fintech sistem pembayaran pemain besar seperti Alipay, Apple Pay, ataupun Tencent harus bisa transparan kita ketahui. Harus ada regulator di tengah-tengah, harus tahu nilai transaksi fintech dan peer to peer lending," ujar Edhie dalam webinar Membangun Ekosistem Keuangan Digital, Rabu (16/12/2020). (Baca juga:Tenang! Bandara Soetta Tersedia Test Antigen, Segini Biayanya )
Dia juga mengaku khawatir terhadap pelaku fintech asing yang tidak berada di Indonesia. Menurut dia seluruh perusahaan besar tersebut harus berada di Indonesia dan tidak bisa dengan sekedar bekerja sama dengan bank BUKU IV saja. Tujuannya adalah untuk mengawasi dan mendeteksi potential risk yang bisa muncul, sehingga bisa segera diatasi ketika terjadi masalah.
"Tidak cukup fintech sistem pembayaran asing sekedar melalui bank BUKU IV. Kita ingin pastikan tidak ada fraud ataupun pendanaan terorisme dari keuangan digital," katanya.
Kemudian, Edhie menilai, dengan mengawasi transaksi digital yang terjadi, pemerintah dapat mencegah dan mengatasi kejahatan-kejahatan siber yang ada. Dia berharap regulasi dan supervisi teknologi benar-benar siap di tahun depan. Langkah itu guna melindungi konsumen dan bisnis-bisnis lokal dari kejahatan siber yang mungkin terjadi pada transaksi digital.
“Kalau mengetahui nilai transaksinya, negara bisa langsung menelusuri dan mengatasi kejahatan siber. Kita harus bisa mengendalikan risiko-risiko keamanan siber ini. Untuk itu, regulasi dan supervisi teknologi harus benar-benar siap pada 2021 nanti agar Indonesia terus menjadi leader di negeri sendiri,” ucapnya. ( Baca juga:Fadli Zon Sebut Ada yang Ingin Rangkul Habib Rizieq, tapi Tak Berhasil )
Langkah berikutnya, ujar dia, pemerintah bersama BI dan OJK harus memanfaatkan transaksi digital di Indonesia dengan mendorong fintech sistem pembayaran dan non-sistem pembayaran yang besar dari negeri sendiri. Hal ini akan didukung badan SWF atau badan pengelola dana investasi yang dimiliki oleh negara dan nantinya menjadi seperti Temasek Holdings di Singapura.
"Setahu saya ini sudah diakomodasi dalam Omnibus Law, dan yang sayang dengan RPP-nya sudah selesai," ujarnya.
Sebelumnya, lembaga AppsFlyer mengeluarkan proyeksi tren pertumbuhan ekonomi internet Indonesia yang diperkirakan akan mencapai nilai USD124 miliar pada tahun 2025 dari sebelumnya USD44 miliar pada tahun 2020. Nilai transaksi belanja iklan aplikasi mobile juga diperkirakan akan berlipat ganda menjadi USD783,9 juta pada 2024, atau melonjak 99,1% dari nilai USD393,7 juta pada bulan Oktober 2020.
"Seluruh transaksi fintech sistem pembayaran pemain besar seperti Alipay, Apple Pay, ataupun Tencent harus bisa transparan kita ketahui. Harus ada regulator di tengah-tengah, harus tahu nilai transaksi fintech dan peer to peer lending," ujar Edhie dalam webinar Membangun Ekosistem Keuangan Digital, Rabu (16/12/2020). (Baca juga:Tenang! Bandara Soetta Tersedia Test Antigen, Segini Biayanya )
Dia juga mengaku khawatir terhadap pelaku fintech asing yang tidak berada di Indonesia. Menurut dia seluruh perusahaan besar tersebut harus berada di Indonesia dan tidak bisa dengan sekedar bekerja sama dengan bank BUKU IV saja. Tujuannya adalah untuk mengawasi dan mendeteksi potential risk yang bisa muncul, sehingga bisa segera diatasi ketika terjadi masalah.
"Tidak cukup fintech sistem pembayaran asing sekedar melalui bank BUKU IV. Kita ingin pastikan tidak ada fraud ataupun pendanaan terorisme dari keuangan digital," katanya.
Kemudian, Edhie menilai, dengan mengawasi transaksi digital yang terjadi, pemerintah dapat mencegah dan mengatasi kejahatan-kejahatan siber yang ada. Dia berharap regulasi dan supervisi teknologi benar-benar siap di tahun depan. Langkah itu guna melindungi konsumen dan bisnis-bisnis lokal dari kejahatan siber yang mungkin terjadi pada transaksi digital.
“Kalau mengetahui nilai transaksinya, negara bisa langsung menelusuri dan mengatasi kejahatan siber. Kita harus bisa mengendalikan risiko-risiko keamanan siber ini. Untuk itu, regulasi dan supervisi teknologi harus benar-benar siap pada 2021 nanti agar Indonesia terus menjadi leader di negeri sendiri,” ucapnya. ( Baca juga:Fadli Zon Sebut Ada yang Ingin Rangkul Habib Rizieq, tapi Tak Berhasil )
Langkah berikutnya, ujar dia, pemerintah bersama BI dan OJK harus memanfaatkan transaksi digital di Indonesia dengan mendorong fintech sistem pembayaran dan non-sistem pembayaran yang besar dari negeri sendiri. Hal ini akan didukung badan SWF atau badan pengelola dana investasi yang dimiliki oleh negara dan nantinya menjadi seperti Temasek Holdings di Singapura.
"Setahu saya ini sudah diakomodasi dalam Omnibus Law, dan yang sayang dengan RPP-nya sudah selesai," ujarnya.
Sebelumnya, lembaga AppsFlyer mengeluarkan proyeksi tren pertumbuhan ekonomi internet Indonesia yang diperkirakan akan mencapai nilai USD124 miliar pada tahun 2025 dari sebelumnya USD44 miliar pada tahun 2020. Nilai transaksi belanja iklan aplikasi mobile juga diperkirakan akan berlipat ganda menjadi USD783,9 juta pada 2024, atau melonjak 99,1% dari nilai USD393,7 juta pada bulan Oktober 2020.
(uka)
Lihat Juga :