Kapan Sih Sistem Gaji Baru PNS Diterapkan ?, BKN: Penuhi Tiga Syarat Dulu

Jum'at, 18 Desember 2020 - 09:06 WIB
loading...
Kapan Sih Sistem Gaji...
Terkait kapan waktu pelaksanaan sistem penggajian baru bagi PNS berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. BKN menerangkan, sangat tergantung pada tiga hal. Foto/SINDO Photo
A A A
JAKARTA - Terkait kapan waktu pelaksanaan sistem penggajian baru bagi pegawai negeri sipil (PNS) berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto mengatakan, sangat tergantung pada beberapa hal yang harus dipenuhi.

“Kapan sistem gaji ini nanti akan diterapkan? Tentunya semuanya bisa dilakukan kalau pre-required-nya sudah dipenuhi,” katanya, Jumat (18/12/2020).

(Baca Juga: Gaji PNS Tidak Lagi Lihat Pangkat dan Golongan, Ini Skema yang Diterapkan )

Haryomo menyebutkan, ada tiga hal yang harus dilakukan untuk bisa menerapkan sistem gaji PNS yang baru. Pertama, semua instansi sudah harus melakukan analisa jabatan sesuai dengan perkembangan yang ada pada saat ini.

Kedua, semua instansi harus sudah selesai melakukan evaluasi jabatan. Sehingga semua jabatan yang ada di instansi itu harus sudah punya kelas jabatan.

Ketiga, adalah yang paling penting bahwa harus disesuaikan dengan anggaran negara. Artinya kembali kepada kemampuan keuangan negara.

“Sehingga sekali lagi kalau ada pertanyaan apakah tahun depan akan berlaku? Tentunya ini masih dalam pembahasan sambil menunggu semua persyaratan itu sudah terpenuhi,” ujarnya.

“Padahal sekarang pemerintah baru konsen untuk mengatasi pandemi covid ini,” lanjutnya.

(Baca Juga: Perombakan Gaji PNS Disebut Terkait Kondisi Keuangan Negara, Baik atau Buruk? )

Sistem penggajian baru bagi PNS yang tengah dirumuskan berbeda dari sebelumnya, dimana sistem gaji yang baru akan lebih sederhana dan tidak banyak komponennya. Formula gaji pokok akan didasarkan pada beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Sehingga gaji PNS ke depan tidak lagi didasarkan pada pangkat dan golongan ruang.

Sementara untuk formula tunjangan PNS akan meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Rumusan tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS. Sedangkan rumusan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2829 seconds (0.1#10.140)