Kapan Sih Sistem Gaji Baru PNS Diterapkan ?, BKN: Penuhi Tiga Syarat Dulu

Jum'at, 18 Desember 2020 - 09:06 WIB
loading...
Kapan Sih Sistem Gaji...
Terkait kapan waktu pelaksanaan sistem penggajian baru bagi PNS berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. BKN menerangkan, sangat tergantung pada tiga hal. Foto/SINDO Photo
A A A
JAKARTA - Terkait kapan waktu pelaksanaan sistem penggajian baru bagi pegawai negeri sipil (PNS) berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto mengatakan, sangat tergantung pada beberapa hal yang harus dipenuhi.

“Kapan sistem gaji ini nanti akan diterapkan? Tentunya semuanya bisa dilakukan kalau pre-required-nya sudah dipenuhi,” katanya, Jumat (18/12/2020).

(Baca Juga: Gaji PNS Tidak Lagi Lihat Pangkat dan Golongan, Ini Skema yang Diterapkan )

Haryomo menyebutkan, ada tiga hal yang harus dilakukan untuk bisa menerapkan sistem gaji PNS yang baru. Pertama, semua instansi sudah harus melakukan analisa jabatan sesuai dengan perkembangan yang ada pada saat ini.

Kedua, semua instansi harus sudah selesai melakukan evaluasi jabatan. Sehingga semua jabatan yang ada di instansi itu harus sudah punya kelas jabatan.

Ketiga, adalah yang paling penting bahwa harus disesuaikan dengan anggaran negara. Artinya kembali kepada kemampuan keuangan negara.

“Sehingga sekali lagi kalau ada pertanyaan apakah tahun depan akan berlaku? Tentunya ini masih dalam pembahasan sambil menunggu semua persyaratan itu sudah terpenuhi,” ujarnya.

“Padahal sekarang pemerintah baru konsen untuk mengatasi pandemi covid ini,” lanjutnya.

(Baca Juga: Perombakan Gaji PNS Disebut Terkait Kondisi Keuangan Negara, Baik atau Buruk? )

Sistem penggajian baru bagi PNS yang tengah dirumuskan berbeda dari sebelumnya, dimana sistem gaji yang baru akan lebih sederhana dan tidak banyak komponennya. Formula gaji pokok akan didasarkan pada beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Sehingga gaji PNS ke depan tidak lagi didasarkan pada pangkat dan golongan ruang.

Sementara untuk formula tunjangan PNS akan meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Rumusan tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS. Sedangkan rumusan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Belanja Pemerintah Pusat...
Belanja Pemerintah Pusat Tembus Rp211,5 Triliun, Paling Boros Buat Gaji PNS dan Bansos
Prabowo Pastikan Gaji...
Prabowo Pastikan Gaji PNS Aman Tak Kena Pangkas
Cara Sinkron PMM e-Kinerja...
Cara Sinkron PMM e-Kinerja BKN untuk ASN 2025
Tarik Ulur Pemindahan...
Tarik Ulur Pemindahan ASN ke IKN, Bakal Dimulai Awal Tahun 2025
BRI Perkuat Sinergi...
BRI Perkuat Sinergi dengan Badan Kepegawaian Negara untuk Peningkatan Layanan Perbankan
Gegara Pangkas Jumlah...
Gegara Pangkas Jumlah Aplikasi, Tukin PNS Kemenhub Naik 100%
Gaji PNS Pemprov DKI...
Gaji PNS Pemprov DKI Jakarta Paling Besar se-Indonesia, Ini Rahasianya
Ini Kementerian/Lembaga...
Ini Kementerian/Lembaga yang Paling Diminati Pelamar CPNS 2024
Kepala Bappenas Sebut...
Kepala Bappenas Sebut Gaji PNS Bakal Naik Bertahap Mulai 2025
Rekomendasi
8 Cara Cegah Asam Urat...
8 Cara Cegah Asam Urat dan Kolesterol Tinggi Kambuh saat Lebaran, Jangan Kalap Makan!
FIFA Yakin Indonesia...
FIFA Yakin Indonesia Pecah Rekor 88 Tahun Lolos Piala Dunia
Rekomendasi 4 Film Bertema...
Rekomendasi 4 Film Bertema Keluarga yang Bikin Lebaran Lebih Hangat dan Bermakna
Berita Terkini
BRI Dorong UMKM Kota...
BRI Dorong UMKM Kota Depok Naik Kelas Lewat Program Klasterku, Pelaku Usaha Beri Apresiasi
10 menit yang lalu
Sri Mulyani Pede Mudik...
Sri Mulyani Pede Mudik dan Lebaran Angkat Ekonomi Daerah, Ini 2 Pendorongnya
58 menit yang lalu
Bagi-bagi Takjil dan...
Bagi-bagi Takjil dan Layanan Kesehatan, BNI Hadir di Posko Mudik Malang
1 jam yang lalu
Bukan Gimmick, Pertamina...
Bukan Gimmick, Pertamina Hadirkan Antar Gratis Bright Gas & Promo Refill Berhadiah Cashback
2 jam yang lalu
Perputaran Uang Lebaran...
Perputaran Uang Lebaran 2025 Diprediksi Turun, Sinyal Peringatan Ekonomi RI?
3 jam yang lalu
Bulog Serap Gabah Petani...
Bulog Serap Gabah Petani Capai 725.000 Ton Setara Beras, Rekor 10 Tahun Terakhir
3 jam yang lalu
Infografis
Makin Sejahtera, Anggaran...
Makin Sejahtera, Anggaran Gaji PNS Naik Jadi Rp260,9 Triliun di 2023
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved