Gaji PNS Tidak Lagi Lihat Pangkat dan Golongan, Ini Skema yang Diterapkan
Jum'at, 18 Desember 2020 - 08:24 WIB
loading...
Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dirombak, dimana nantinya tidak lagi berdasarkan golongan, pangkat dan masa kerja. Mau tahu cara kerjanya, nih skemanya. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah tengah menyusun rencana untuk melakukan perombakan pada skema gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) . Nantinya, skema perombakan gaji PNS ini tidak lagi berdasarkan golongan, pangkat dan masa kerja.
(Baca Juga: Perombakan Gaji PNS Disebut Terkait Kondisi Keuangan Negara, Baik atau Buruk? )
Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian (PMK) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto mengatakan, memang nantinya gaji tersebut tidak dilihat dari pangkat golongan dan masa kerja lagi. Akan tetapi skema yang akan dilihat dari tingkatan dalam jabatan.
"Kalau kembali kepada definisi itu, untuk gaji itu dasarnya bukan pada pangkat golongan dan masa kerja lagi tetapi tingkatan dalam jabatan," ujarnya dikutip MNC Portal Media dari Channel Youtube BKN, Jumat (18/12/2020).
(Baca Juga: Bye Bye Gaji PNS Berdasarkan Golongan dan Pangkat, Tapi Tenang Masih Bisa Naik! )
Adapun tingkatan jabatan tersebut didapatkan berdasarkan nilai jabatan yang diperoleh melalui kelas jabatan. Hal ini hanya bisa didapatkan melalui evaluasi jabatan.
"Diwujudkan dalam nilai jabatan yang diperoleh melalui kelas jabatan yang bisa diperoleh melalui evaluasi jabatan," jelas Haryomo.
(Baca Juga: Perombakan Gaji PNS Disebut Terkait Kondisi Keuangan Negara, Baik atau Buruk? )
Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian (PMK) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto mengatakan, memang nantinya gaji tersebut tidak dilihat dari pangkat golongan dan masa kerja lagi. Akan tetapi skema yang akan dilihat dari tingkatan dalam jabatan.
"Kalau kembali kepada definisi itu, untuk gaji itu dasarnya bukan pada pangkat golongan dan masa kerja lagi tetapi tingkatan dalam jabatan," ujarnya dikutip MNC Portal Media dari Channel Youtube BKN, Jumat (18/12/2020).
(Baca Juga: Bye Bye Gaji PNS Berdasarkan Golongan dan Pangkat, Tapi Tenang Masih Bisa Naik! )
Adapun tingkatan jabatan tersebut didapatkan berdasarkan nilai jabatan yang diperoleh melalui kelas jabatan. Hal ini hanya bisa didapatkan melalui evaluasi jabatan.
"Diwujudkan dalam nilai jabatan yang diperoleh melalui kelas jabatan yang bisa diperoleh melalui evaluasi jabatan," jelas Haryomo.
Lihat Juga :