Petunjuk Teknis Rapid Test Antigen Sektor Transportasi Sudah Siap

Minggu, 20 Desember 2020 - 11:31 WIB
loading...
Petunjuk Teknis Rapid...
Kemenhub mengakui telah mempersiapkan Surat Edaran (SE) ihwal petunjuk teknis Rapid Test Antigen untuk sektor transportasi. Meski begitu, SE tersebut belum dipastikan kapan diterbitkan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengakui telah mempersiapkan Surat Edaran (SE) ihwal petunjuk teknis Rapid Test Antigen untuk sektor transportasi . Meski begitu, SE tersebut belum dipastikan kapan diterbitkan.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, pihaknya masih menunggu ketentuan dari Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19. Di mana, ketentuan itu juga akan menjadi rujukan bagi SE baru tersebur.

"Tergantung Satgas, karena akan jadi rujukan kami. Tapi paralel kami sudah mempersiapkan untuk sektor transportasi," ujar Adita saat dihubungi MNC News Portal, Minggu (20/12/2020).

(Baca Juga: Dua Sisi Harapan Sri Mulyani di Libur Natal dan Tahun Baru )

Usai Satgas Covid-19 menetapkan ketentuan maka, Kemenhub akan segera menjadikannya rujukan untuk membuat SE baru di empat matra transportasi yaitu darat, laut, udara, dan perkeretaapian. Saat ini, Kemenhub masih mengacu kepada Surat Edaran Gugus Tugas tentang Kriteria dan Syarat Perjalanan Orang untuk masa libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Dalam SE Gugus Tugas Nomor 9 Tahun 2020 menyebut, bahwa syarat bepergian antar kota di semua moda adalah dengan menunjukkan bukti keterangan sehat melalui hasil tes rapid test dengan hasil non reaktif atau PCR dengan hasil negatif yang berlaku 14 hari.

Bagi Penumpang yang daerahnya tidak memiliki fasilitas pengecekan PCR maupun rapid test diperkenankan membawa surat keterangan bebas gejala influenza dari dokter atau rumah sakit. “Sampai saat ini perjalanan antar kota di transportasi umum masih merujuk pada ketentuan yang lama yaitu SE Gugus Tugas nomor 9 Tahun 2020," kata dia.

(Baca Juga: Rapid Test Antigen Hanya untuk Pesawat dan Kereta, Ketua YLKI: Diskriminasi! )

Pemerintah akan memberlakukan aturan baru untuk perjalanan orang yang akan berpergian ke luar kota saat libur natal dan tahun baru. Salah satunya, mewajibkan penumpang yang menggunakan transportasi udara maupun darat wajib rapid test antigen H-2 keberangkatan.

Sementara khusus penerbangan ke Bali, ada perbedaan. Pasalnya, penumpang diwajibkan untuk melakukan PCR tes H-2 pemberangkatan. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, untuk aturan atau petunjuk rapid test antigen di sektor transportasi masih menunggu pengumuman dari tim gugus tugas Covid-19.

"Kita tunggu aturan umum dari gugus tugas covid-19,” ujarnya saat dihubungi MNC News Portal, Kamis kemarin.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1174 seconds (0.1#10.140)