Calo Surat Kesehatan di Lingkungan Stasiun Dipastikan PT KAI Daop 1 Tidak Ada

Minggu, 20 Desember 2020 - 18:22 WIB
loading...
Calo Surat Kesehatan di Lingkungan Stasiun Dipastikan PT KAI Daop 1 Tidak Ada
PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Daop 1 Jakarta memastikan tidak ada calo surat kesehatan yang berkeliaran di dalam Stasiun Pasar Senen. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Daop 1 Jakarta memastikan tidak ada calo surat kesehatan yang berkeliaran di dalam Stasiun Pasar Senen . Proses pemeriksaan berkas kesehatan penumpang dilakukan petugas dengan penuh ketelitian serta mengecek keabsahan berkas.

(Baca Juga: Libur Panjang, PT KAI Daop 1 Jakarta Operasikan 27 KA Jarak Jauh Per Hari )

Terkait informasi adanya pihak lain di luar area stasiun yang menawarkan jasa kepada calon penumpang agar menuju klinik tertentu untuk melakukan rapid atau pemeriksaan kesehatan atau mendapatkan surat kesehatan.

"Daop 1 Jakarta telah melakukan kordinasikan dengan pihak yang berwenang agar dapat melakukan tindak lanjut penelusuran," ujar Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa, Jakarta, Minggu (20/12/2020).

Pihak KAI menegaskan, bahwa terkait pemeriksaan rapid penumpang tidak harus melakukan proses tersebut di stasiun. Pemeriksaan rapid juga dapat dilakukan di instasi layanan kesehatan lainnya. Yang perlu diperhatikan adalah berkas hasil rapid dengan hasil non reaktif tersebut wajib dibawa saat akan melakukan perjalanan KA.

Aktivitas tes rapid di stasiun merupakan layanan tambahan yang dihadirkan oleh manajemen KAI dengan menggandeng PT RNI sebagai penyedia jasa tes rapid, di mana, bertujuan untuk mempermudah para pengguna jasa KA yang akan melakukan rapid dengan harga murah.

"Tes rapid di stasiun dibanderol seharga Rp85.000, calon penumpang yang akan rapid di Stasiun wajib harus menunjukan bukti kode booking tiket. Jika hasil rapid reaktif, maka biaya tiket yang telah dibeli akan dikembalikan penuh. Layanan rapid Stasiun beroperasi setiap hari mulai pukul 07.00 sampai dengan 19.00 WIB," kata dia.

(Baca Juga: Libur Natal dan Tahun Baru, 178.000 Tiket Kereta Jarak Jauh Ludes Terjual )

Sebagai bentuk penerapan protokol kesehatan yang ketat, selain berkas rapid atau PCR, calon penumpang kereta api (KA) juga akan melalui prosedur pengukuran suhu tubuh. Apabila saat pengukuran suhu tubuh di Stasiun kedapatan memiliki suhu diatas 37,3 derajat maka calon penumpang tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan dan biaya tiket akan dikembalikan penuh.

Pengukuran suhu tubuh juga dilakukan secara berkala di atas KA. Protokol kesehatan lainnya yang juga diterapkan yakni kewajiban penumpang KA menggunakan masker saat berada di lingkungan stasiun dan memakai faceshiled yang diberikan secara gratis pada saat proses boarding.

KAI Daop 1 menghimbau kepada seluruh pengguna jasa KA agar menjalankan protokol kesehatan yang telah ditentukan untuk kebaikan bersama yakni pencegahan penularan Covid 19.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2160 seconds (0.1#10.140)