89 Masukan dari Berbagai Klaster Industri Diserap Tim UU Cipta Kerja
Senin, 21 Desember 2020 - 04:22 WIB
loading...
A
A
A
Sekadar diketahui, UU Cipta Kerja telah disahkan pada 5 Oktober 2020 oleh DPR dan diundangkan pada 2 November 2020. Peraturan turunan yang tengah disusun mencakup 40 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres).
Sementara itu, Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wenseslaus Manggut mengatakan, peta bisnis media dewasa ini berubah drastis seiring perkembangan teknologi internet. Di masa lalu media bisa mengendalikan kegiatan dan bisnisnya dari hulu ke hilir, dari produksi konten sampai distribusinya.
Adapun saat ini, kata dia, distribusi konten yang diproduksi media juga dilakukan platform-platform online yang kebanyakan dikuasai pemain global yang memiliki kekuatan kapital lebih kuat. Alhasil media-media di tanah air yang memproduksi konten mendapat kompetitor baru dari pemain global besar.
Masalahnya, ujar dia, persaingan menjadi tidak seimbang karena ada perbedaan kebijakan yang mengikat media-media dan platform digital. Dari sisi perpajakan saja misalnya, perusahaan media dikenai pajak sementara platform-platform digital global belum dikenakan pajak penghasilan.
"Platform digital mendistribusikan konten-konten yang bersaing dengan konten yang kami produksi, dan dengan adanya perbedaan beban pajak, maka dari sisi penawaran harga saja media akan berat bersaing," kata Wenseslaus.
(Baca Juga: UU Cipta Kerja Dibutuhkan untuk Percepatan Penciptaan Lapangan Kerja )
Sementara itu, Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wenseslaus Manggut mengatakan, peta bisnis media dewasa ini berubah drastis seiring perkembangan teknologi internet. Di masa lalu media bisa mengendalikan kegiatan dan bisnisnya dari hulu ke hilir, dari produksi konten sampai distribusinya.
Adapun saat ini, kata dia, distribusi konten yang diproduksi media juga dilakukan platform-platform online yang kebanyakan dikuasai pemain global yang memiliki kekuatan kapital lebih kuat. Alhasil media-media di tanah air yang memproduksi konten mendapat kompetitor baru dari pemain global besar.
Masalahnya, ujar dia, persaingan menjadi tidak seimbang karena ada perbedaan kebijakan yang mengikat media-media dan platform digital. Dari sisi perpajakan saja misalnya, perusahaan media dikenai pajak sementara platform-platform digital global belum dikenakan pajak penghasilan.
"Platform digital mendistribusikan konten-konten yang bersaing dengan konten yang kami produksi, dan dengan adanya perbedaan beban pajak, maka dari sisi penawaran harga saja media akan berat bersaing," kata Wenseslaus.
(Baca Juga: UU Cipta Kerja Dibutuhkan untuk Percepatan Penciptaan Lapangan Kerja )
Lihat Juga :