Hati-hati! Maskapai Swasta Tidak Konsisten Terapkan Jaga Jarak

Senin, 21 Desember 2020 - 12:06 WIB
loading...
Hati-hati! Maskapai...
Ilustrasi jaga jarak duduk di dalam pesawat. FOTO/Pixabay
A A A
JAKARTA - Pemerintah akan memberlakukan kebijakan baru untuk penumpang yang akan berpergian ke luar kota pada saat libur Natal dan Tahun Baru . Peraturan tersebut diterapkan dengan mewajibkan rapid test antigen kepada masyarakat yang akan berpergian ke luar kota dengan menggunakan transportasi umum.

Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno mengatakan, sebenarnya, selama ini penerapan protokol kesehatan di beberapa transportasi umum sudah cukup baik. Bahkan di beberapa transportasi umum ini mewajibkan penumpangnya untuk menggunakan surat kesehatan ataupun melakukan rapid test ataupun PCR test.

"Jadi sebenarnya kalau melihat konsistensi selama itu yang terjadi di bandara dan kereta api cukup bagus," ujarnya dalam acara Market Review IDX Channel, Senin (21/12/2020).

Baca Juga: Catat Ya! Berikut Daftar Stasiun Kereta yang Menyediakan Rapid Test Antigen

Menurut dia transportasi udara misalnya, secara konsisten para penumpang diwajibkan untuk memenuhi syarat surat PCR atau rapid test. Begitupun juga pada transportasi kereta api yang masih konsisten memberlakukan hal tersebut. Namun ada beberapa pekerjaan rumah dari moda transportasi udara khususnya maskapai swasta ini tidak konsisten melalukan jaga jarak antar penumpang ketika berada di dalam pesawat. Menurut Djoko, selama ini hanya maskapai milik pemerintah atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saja yang ketat melakukan jarak dan membatasi kapasitas penumpangnya.

Baca Juga: Penumpang Meninggal karena COVID-19, Penerbangan United Airlines Kacau

Sementara maskapai di luar itu masih belum konsisten untuk menjalankan himbauan pemerintah terkait dengan pembatasan penumpang. "Kalau di udara itu berlaku test kesehatan semuanya, namun dalam kondisi jaga jaraknya itu berlaku di maskapai penrebangan BUMN dan anak usahanya," ucapnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Garuda Terapkan Bagasi...
Garuda Terapkan Bagasi Piece Concept, Bawaan Penumpang Bisa hingga 64 Kg
Ini 5 Bandara Tersibuk...
Ini 5 Bandara Tersibuk saat Mudik Lebaran 2026, Layani 4,41 Juta Penumpang Pesawat
Jumlah Penumpang Pesawat...
Jumlah Penumpang Pesawat Tembus 10,2 Juta Selama Periode Nataru 2025/2026
Jumlah Penumpang Pesawat...
Jumlah Penumpang Pesawat Turun di Momen Nataru 2025/2026, Ada Apa?
InJourney Airports Pastikan...
InJourney Airports Pastikan Kesiapan 37 Bandara Sambut Nataru 2025/2026
Tingkat Keterisian Garuda...
Tingkat Keterisian Garuda Indonesia Group Capai 88% di Tengah Animo MotoGP Mandalika 2025
Korea Selatan Izinkan...
Korea Selatan Izinkan Robot AI Otonom untuk Memeriksa Pesawat Terbang
5 Bandara Tersibuk saat...
5 Bandara Tersibuk saat Mudik Lebaran 2026, Layani 4,41 Juta Penumpang
Arus Mudik 2026 di Bandara...
Arus Mudik 2026 di Bandara Soetta, 191 Ribu Penumpang Pesawat Diterbangkan ke Kampung Halaman
Rekomendasi
Alasan Hotman Paris...
Alasan Hotman Paris Tidak Khawatir soal Ucapannya 'Lu Punya Otak Gak?' Dilaporkan ke Polisi
Penjualan Turun 60%,...
Penjualan Turun 60%, Honda Belum Menyerah Hadapi Mobil China
AI Buatan China Meraih...
AI Buatan China Meraih Skor Sempurna di Olimpiade Matematika Dunia
Berita Terkini
Minat Makin Tinggi,...
Minat Makin Tinggi, Perdagangan Pasar Fisik Emas secara Digital di ICDX Tumbuh 338%
IHSG Hari Ini Dibuka...
IHSG Hari Ini Dibuka Ambles ke Level 6.266 saat Ada 518 Saham Malas Bergerak
Bangun PFII di Bali...
Bangun PFII di Bali Butuh Waktu 3 Tahun, Danantara Siapkan Masa Transisi di Jakarta
4 Negara Bebas Kewajiban...
4 Negara Bebas Kewajiban Parkir DHE SDA di Himbara, Pemerintah Beri Kelonggaran
Panda Bond Laris Manis,...
Panda Bond Laris Manis, Indonesia Raup Rp18,47 Triliun
Trump Berlakukan Tarif...
Trump Berlakukan Tarif Impor Baru secara Global, Indonesia Kena 10%
Infografis
Kocak! Trump Terapkan...
Kocak! Trump Terapkan Tarif di Kepulauan Tak Dihuni Manusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved