Hati-hati! Maskapai Swasta Tidak Konsisten Terapkan Jaga Jarak
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah akan memberlakukan kebijakan baru untuk penumpang yang akan berpergian ke luar kota pada saat libur Natal dan Tahun Baru . Peraturan tersebut diterapkan dengan mewajibkan rapid test antigen kepada masyarakat yang akan berpergian ke luar kota dengan menggunakan transportasi umum.
Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno mengatakan, sebenarnya, selama ini penerapan protokol kesehatan di beberapa transportasi umum sudah cukup baik. Bahkan di beberapa transportasi umum ini mewajibkan penumpangnya untuk menggunakan surat kesehatan ataupun melakukan rapid test ataupun PCR test.
"Jadi sebenarnya kalau melihat konsistensi selama itu yang terjadi di bandara dan kereta api cukup bagus," ujarnya dalam acara Market Review IDX Channel, Senin (21/12/2020).
Menurut dia transportasi udara misalnya, secara konsisten para penumpang diwajibkan untuk memenuhi syarat surat PCR atau rapid test. Begitupun juga pada transportasi kereta api yang masih konsisten memberlakukan hal tersebut. Namun ada beberapa pekerjaan rumah dari moda transportasi udara khususnya maskapai swasta ini tidak konsisten melalukan jaga jarak antar penumpang ketika berada di dalam pesawat. Menurut Djoko, selama ini hanya maskapai milik pemerintah atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saja yang ketat melakukan jarak dan membatasi kapasitas penumpangnya.
Sementara maskapai di luar itu masih belum konsisten untuk menjalankan himbauan pemerintah terkait dengan pembatasan penumpang. "Kalau di udara itu berlaku test kesehatan semuanya, namun dalam kondisi jaga jaraknya itu berlaku di maskapai penrebangan BUMN dan anak usahanya," ucapnya.
Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno mengatakan, sebenarnya, selama ini penerapan protokol kesehatan di beberapa transportasi umum sudah cukup baik. Bahkan di beberapa transportasi umum ini mewajibkan penumpangnya untuk menggunakan surat kesehatan ataupun melakukan rapid test ataupun PCR test.
"Jadi sebenarnya kalau melihat konsistensi selama itu yang terjadi di bandara dan kereta api cukup bagus," ujarnya dalam acara Market Review IDX Channel, Senin (21/12/2020).
Menurut dia transportasi udara misalnya, secara konsisten para penumpang diwajibkan untuk memenuhi syarat surat PCR atau rapid test. Begitupun juga pada transportasi kereta api yang masih konsisten memberlakukan hal tersebut. Namun ada beberapa pekerjaan rumah dari moda transportasi udara khususnya maskapai swasta ini tidak konsisten melalukan jaga jarak antar penumpang ketika berada di dalam pesawat. Menurut Djoko, selama ini hanya maskapai milik pemerintah atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saja yang ketat melakukan jarak dan membatasi kapasitas penumpangnya.
Sementara maskapai di luar itu masih belum konsisten untuk menjalankan himbauan pemerintah terkait dengan pembatasan penumpang. "Kalau di udara itu berlaku test kesehatan semuanya, namun dalam kondisi jaga jaraknya itu berlaku di maskapai penrebangan BUMN dan anak usahanya," ucapnya.
(nng)