Duit Rp106 Triliun Sudah Dinikmati UMKM di Tengah Pandemi
Senin, 21 Desember 2020 - 21:59 WIB
loading...
Data yang dimilikinya hingga 17 Desember 2020 menunjukkan pemerintah telah menyalurkan Rp106,46 Triliun dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk UMKM. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Asisten Deputi Pengembangan Kewirausahaan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Iwan Faidi menyampaikan, progres penyaluran dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk UMKM . Data yang dimilikinya hingga 17 Desember 2020 menunjukkan pemerintah telah menyalurkan Rp106,46 Triliun atau 91,93% dari target anggaran sebesar Rp115,82 Triliun.
"Pemerintah cukup efektif dalam penyaluran PEN," ujar Iwan hari ini dalam webinar dalam webinar Kemitraan Pemerintah dengan Masyarakat Sipil Dalam Pencegahan Penularan Covid-19 serta Pemulihan Ekonomi Nasional di Daerah Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
(Baca Juga: Dana Pemulihan Ekonomi Sudah Ngucur Rp481,6 Triliun per 14 Desember )
Dia menjelaskan ada enam stimulus yang diberikan pada UMKM seperti subsidi bunga, penempatan dana di bank umum, penjaminan kredit UMKM, pemulihan ekonomi nasional (PEN), PPh final UMKM ditanggung pemerintah, investasi pada korporasi melalui LPDB, serta bantuan presiden untuk usaha produktif level mikro.
"Selain itu pemerintah juga memiliki kebijakan bantuan KUR super mikro dan penambahan subsidi bunga KUR," ujarnya.
"Pemerintah cukup efektif dalam penyaluran PEN," ujar Iwan hari ini dalam webinar dalam webinar Kemitraan Pemerintah dengan Masyarakat Sipil Dalam Pencegahan Penularan Covid-19 serta Pemulihan Ekonomi Nasional di Daerah Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
(Baca Juga: Dana Pemulihan Ekonomi Sudah Ngucur Rp481,6 Triliun per 14 Desember )
Dia menjelaskan ada enam stimulus yang diberikan pada UMKM seperti subsidi bunga, penempatan dana di bank umum, penjaminan kredit UMKM, pemulihan ekonomi nasional (PEN), PPh final UMKM ditanggung pemerintah, investasi pada korporasi melalui LPDB, serta bantuan presiden untuk usaha produktif level mikro.
"Selain itu pemerintah juga memiliki kebijakan bantuan KUR super mikro dan penambahan subsidi bunga KUR," ujarnya.
Lihat Juga :