UU Cipta Kerja Dukung Peran Pelaku Usaha dalam Ketahanan Ekonomi Nasional

Selasa, 22 Desember 2020 - 02:20 WIB
loading...
A A A
Dalam menjalankan perannya tersebut, pelaku usaha dapat meningkatkan potensi Sumber Daya Alam (SDA) dan Sumber Daya Manusia (SDM). Terkait SDM, perannya berupa menciptakan lapangan pekerjaan, menggali potensi SDM lokal atau peningkatan skill dan membangun profesionalisme dalam meningkatkan skill agar bisa bersaing dengan Tenaga Kerja Asing (TKA).

“Sehingga tidak ada lagi perusahaan-perusahaan mempekerjakan pekerja asing, cukup SDM kita yang sudah kita latih, bersertifikat dan punya skill yang baik,” pendiri Sadewa Law Firm and Patners itu memproyeksikan.

(Baca Juga: UU Cipta Kerja Permudah Buka Usaha untuk Perbanyak Lapangan Kerja )

Adapun peran pelaku usaha dalam ketahanan ekonomi terkait meningkatkan potensi SDA, itu berupa memanfaatkan SDA dengan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan dan meningkatan potensi SDA.

Di luar UU Cipta Kerja, selama ini, pemerintah mengeluarkan beragam kebijakan yang mendukung para pelaku usaha, dalam bentuk KUR dan sebagainya. Kata Sukma, itu agar pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) bisa naik level dan makin optimal.

“Pelaku usaha makin optimal dalam akses teknologi dan permodalan, pemberdayaan dan pemanfaatan kekayaan alam secara mandiri, penguasaan dan pemberdayaan air dan sumber energi secara mandiri,” rincinya.
(akr)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1566 seconds (0.1#10.140)