UU Cipta Kerja Dukung Peran Pelaku Usaha dalam Ketahanan Ekonomi Nasional

Selasa, 22 Desember 2020 - 02:20 WIB
loading...
A A A
Dengan adanya UU Cipta Kerja,masih kata Sukma, pemerintah bukan hanya mendukung pelaku usaha dalam rangka penciptaan lapangan kerja, tetapi juga untuk meningkatkan perlindungan pekerja.

“UU Cipta Kerja bukan hanya untuk menciptakan kesempatan kerja, tetapi juga untuk mengakomodasi kelangsungan bekerja, dengan peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja atau buruh serta kelangsungan usaha yang berkesinambungan,” bebernya.

Lebih jauh Ia menerangkan, ada lima peran penting pengusaha dalam perekonomian Indonesia, khususnya dalam ketahanan ekonomi nasional. Pertama, membuka lapangan pekerjaan baru untuk meminimlakan pengangguran; kedua, menarik para investor sehingga meningkatkan devisa negara.

Selanjutnya, ketiga, membentuk dan meningkatkan produk domestic bruto (PDB); keempat, memaksimalkan pemanfaatan teknologi dan sumber daya; dan kelima, menekan angka kemiskinan dan menjadi salah satu sumber perekonomian negara melalui pajak.

Dalam menjalankan perannya tersebut, pelaku usaha dapat meningkatkan potensi Sumber Daya Alam (SDA) dan Sumber Daya Manusia (SDM). Terkait SDM, perannya berupa menciptakan lapangan pekerjaan, menggali potensi SDM lokal atau peningkatan skill dan membangun profesionalisme dalam meningkatkan skill agar bisa bersaing dengan Tenaga Kerja Asing (TKA).

“Sehingga tidak ada lagi perusahaan-perusahaan mempekerjakan pekerja asing, cukup SDM kita yang sudah kita latih, bersertifikat dan punya skill yang baik,” pendiri Sadewa Law Firm and Patners itu memproyeksikan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Purbaya Targetkan Ekonomi...
Purbaya Targetkan Ekonomi Indonesia Tumbuh 6,5% di 2027
Istana Buka Suara soal...
Istana Buka Suara soal Variabel Kejatuhan Rupiah ke Rp18.000: Singgung Kemandirian Ekonomi
Mengenal Lipstick Effect,...
Mengenal Lipstick Effect, Alasan Mal dan Coffee Shop Tetap Ramai di Tengah Krisis Ekonomi
4 Temuan Penting di...
4 Temuan Penting di Tengah Kejatuhan IHSG Hampir 30% dan Rupiah Mendekati Rp18.000/USD
Rupiah Sentuh Rp17.883...
Rupiah Sentuh Rp17.883 per Dolar AS, Menkeu Purbaya: Belum Hambat Aktivitas Ekonomi
Antisipasi Krisis, Ini...
Antisipasi Krisis, Ini Isi Pertemuan Prabowo dan Tokoh Ekonomi Nasional di Istana
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Pertumbuhan 5,6%, tetapi...
Pertumbuhan 5,6%, tetapi Mengapa Investor Masih Gelisah?
Ekonomi Indonesia Tumbuh...
Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,61 Persen pada Triwulan I 2026
Rekomendasi
Raffi Ahmad Buka Suara...
Raffi Ahmad Buka Suara soal Kasus Blueray, Tegaskan Tak Pernah Terima Barang Gratis
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Kejagung Tetapkan Tersangka...
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi MBG, Berperan Atur Mitra dan Titik Dapur
Berita Terkini
Indodax Perkuat Pengawasan...
Indodax Perkuat Pengawasan Transaksi Kripto Berbasis AI
Krisis Energi Global,...
Krisis Energi Global, China dan Saudi Aramco Gelar Pertemuan Darurat
AirNav Gandeng AdMedika...
AirNav Gandeng AdMedika Permudah Akses Layanan Kesehatan Karyawan
IHSG Ditutup Melemah...
IHSG Ditutup Melemah 0,28% ke Level 5.902 Sore Ini
XLSMART dan Komdigi...
XLSMART dan Komdigi Luncurkan DigiHer, Targetkan Digitalisasi 2,4 Juta Perempuan di 2026
Nasabah MNC Bank Apresiasi...
Nasabah MNC Bank Apresiasi Program Tabungan Dahsyat Berhadiah
Infografis
Disegani Dunia, Ini...
Disegani Dunia, Ini 4 Peran Erdogan dalam Kebangkitan Islam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved