Nasabah IndoSterling Bersyukur dan Lega Sudah Terima Pembayaran Utang

Rabu, 23 Desember 2020 - 16:44 WIB
loading...
A A A
Adapun dalam skema yang disetujui dalam proses PKPU, dana para kreditur akan dibayarkan dalam 4 hingga 7 tahun-tenon cicilan, yang akan dimulai dari Maret 2021 hingga Desember 2027. Di dalamnya ada 7 kelompok yang dihimpun oleh majelis hakim, mempertimbangkan jumlah investasi, umur kreditur, dan kondisi kesehatan kreditur.

Kasus IOI berawal dari penundaan pembayaran dan restrukturisasi untuk produk Indosterling High Yield Promissory Notes (HYPN). Produk tersebut menjanjikan imbal hasil 9-12% setiap tahunnya yang ditandai oleh kesepakatan dari pemegang dan penerbit.

Namun pandemi COVID19 yang terjadi secara global sejak Februari 2020 membuat Indosterling terlambat memenuhi kewajiban yang dijanjikan kepada kredit. Saat itu, hal ini telah disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada seluruh pemegang HYPN.

Dalam surat pemberitahuan kepada seluruh pemegang HYPN, Direktur Indosterling Optima Investa William Henley menjelaskan, kontrak HYPN yang jatuh tempo terhitung sejak tanggal 1 April 2020-31 Desember 2020 akan diperpanjang secara otomatis untuk jangka waktu kontrak HYPN selama enam bulan.

Pembayaran kupon yang biasa dilakukan setiap bulan kepada pemegang HYPN akan diperpanjang juga mengikuti penambahan jangka waktu investasi HYPN. Selain itu kontrak HYPN yang otomatis diperpanjang di tanggal 1 April 2020 sampai dengan 30 Juni 2020 dengan tenor 6 bulan, pada saat kontrak HYPN tersebut jatuh tempo di tanggal 1 Oktober 2020 sampai dengan 30 Desember 2020 maka akan otomatis diperpanjang lagi dengan tenor enam bulan.

Kontrak HYPN yang diperpanjang otomatis hanya akan diberikan bilyet dan lampiran jadwal pembayaran kupon setiap bulannya. Kemudian, dana baru (fresh fund) yang masuk mulai tanggal 1 April 2020 dapat dicairkan pada saat kontrak HYPN tersebut jatuh tempo. Hal ini tidak mengikuti aturan perpanjangan otomatis. Penempatan dana baru ini akan diberikan Kontrak HYPN seperti biasa.

Namun sejumlah pemegang HYPN merasa tidak puas sehingga berujung pada proses hukum yang menghasilkan kesepakatan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dimana IOI akan mulai melakukan pembayaran pada 1 Maret 2021.
(akr)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0958 seconds (0.1#10.140)