Nasabah Diimbau Waspada Praktik Gesek Tunai Ilegal, Ini Bahayanya
Selasa, 22 Oktober 2024 - 20:48 WIB
loading...
Bank Danamon mengimbau nasabahnya agar lebih bijaksana dalam mengelola keuangan dan menghindari praktik gesek tunai (gestun) yang sudah dilarang oleh Bank Indonesia (BI) dan OJK. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN) mengimbau nasabahnya agar lebih bijaksana dalam mengelola keuangan dan menghindari praktik gesek tunai (gestun) yang sudah dilarang oleh Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Praktik gestun ini bukan hanya melanggar hukum, melainkan juga membawa banyak risiko yang dapat merugikan nasabah, seperti pencurian data pribadi dan pencucian uang.
Consumer Lending Business Head Bank Danamon, Enriko Sutarto menegaskan, Danamon memahami bahwa terkadang nasabah membutuhkan dana tunai untuk keperluan tertentu. Melalui layanan Money Transfer, Danamon menyediakan solusi yang aman, mudah, dan nyaman untuk mendapatkan dana tunai tanpa harus melakukan gestun.
Baca Juga: Pandemi Bikin Uang Elektronik Berjaya atas Kartu Gesek
"Layanan ini juga merupakan bagian dari komitmen kami dalam mendukung upaya Bank Indonesia dan OJK untuk memberantas praktik gesek tunai yang merugikan," kata Enriko dalam keterangan resmi, Selasa (22/10/2024).
Danamon, lanjutnya, percaya bahwa dengan menyediakan solusi finansial yang komprehensif, nasabah dapat menghindari risiko yang timbul dari praktik-praktik ilegal seperti gestun.
"Hal ini sejalan dengan komitmen Danamon bersama grup perusahaan dan mitra strategisnya untuk terus bertransformasi sebagai Satu Grup Finansial dan menjadi mitra keuangan terpercaya yang berorientasi pada nasabah dengan menyediakan solusi finansial menyeluruh, sehingga nasabah dapat tumbuh bersama Danamon," ujar Enriko.
Gestun sendiri merupakan tindakan yang dilakukan oleh pemegang kartu kredit dengan memanfaatkan limit kartu kredit mereka melalui mesin electronic data capture (EDC) di merchant tertentu. Secara formal, transaksi ini tampak seperti pembelian barang atau jasa, namun sesungguhnya hanya untuk menutupi tujuan utamanya yaitu untuk menarik uang tunai.
Consumer Lending Business Head Bank Danamon, Enriko Sutarto menegaskan, Danamon memahami bahwa terkadang nasabah membutuhkan dana tunai untuk keperluan tertentu. Melalui layanan Money Transfer, Danamon menyediakan solusi yang aman, mudah, dan nyaman untuk mendapatkan dana tunai tanpa harus melakukan gestun.
Baca Juga: Pandemi Bikin Uang Elektronik Berjaya atas Kartu Gesek
"Layanan ini juga merupakan bagian dari komitmen kami dalam mendukung upaya Bank Indonesia dan OJK untuk memberantas praktik gesek tunai yang merugikan," kata Enriko dalam keterangan resmi, Selasa (22/10/2024).
Danamon, lanjutnya, percaya bahwa dengan menyediakan solusi finansial yang komprehensif, nasabah dapat menghindari risiko yang timbul dari praktik-praktik ilegal seperti gestun.
"Hal ini sejalan dengan komitmen Danamon bersama grup perusahaan dan mitra strategisnya untuk terus bertransformasi sebagai Satu Grup Finansial dan menjadi mitra keuangan terpercaya yang berorientasi pada nasabah dengan menyediakan solusi finansial menyeluruh, sehingga nasabah dapat tumbuh bersama Danamon," ujar Enriko.
Gestun sendiri merupakan tindakan yang dilakukan oleh pemegang kartu kredit dengan memanfaatkan limit kartu kredit mereka melalui mesin electronic data capture (EDC) di merchant tertentu. Secara formal, transaksi ini tampak seperti pembelian barang atau jasa, namun sesungguhnya hanya untuk menutupi tujuan utamanya yaitu untuk menarik uang tunai.
Lihat Juga :