Nasabah Diimbau Waspada Praktik Gesek Tunai Ilegal, Ini Bahayanya

Selasa, 22 Oktober 2024 - 20:48 WIB
loading...
Nasabah Diimbau Waspada...
Bank Danamon mengimbau nasabahnya agar lebih bijaksana dalam mengelola keuangan dan menghindari praktik gesek tunai (gestun) yang sudah dilarang oleh Bank Indonesia (BI) dan OJK. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN) mengimbau nasabahnya agar lebih bijaksana dalam mengelola keuangan dan menghindari praktik gesek tunai (gestun) yang sudah dilarang oleh Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Praktik gestun ini bukan hanya melanggar hukum, melainkan juga membawa banyak risiko yang dapat merugikan nasabah, seperti pencurian data pribadi dan pencucian uang.

Consumer Lending Business Head Bank Danamon, Enriko Sutarto menegaskan, Danamon memahami bahwa terkadang nasabah membutuhkan dana tunai untuk keperluan tertentu. Melalui layanan Money Transfer, Danamon menyediakan solusi yang aman, mudah, dan nyaman untuk mendapatkan dana tunai tanpa harus melakukan gestun.

Baca Juga: Pandemi Bikin Uang Elektronik Berjaya atas Kartu Gesek

"Layanan ini juga merupakan bagian dari komitmen kami dalam mendukung upaya Bank Indonesia dan OJK untuk memberantas praktik gesek tunai yang merugikan," kata Enriko dalam keterangan resmi, Selasa (22/10/2024).

Danamon, lanjutnya, percaya bahwa dengan menyediakan solusi finansial yang komprehensif, nasabah dapat menghindari risiko yang timbul dari praktik-praktik ilegal seperti gestun.

"Hal ini sejalan dengan komitmen Danamon bersama grup perusahaan dan mitra strategisnya untuk terus bertransformasi sebagai Satu Grup Finansial dan menjadi mitra keuangan terpercaya yang berorientasi pada nasabah dengan menyediakan solusi finansial menyeluruh, sehingga nasabah dapat tumbuh bersama Danamon," ujar Enriko.

Gestun sendiri merupakan tindakan yang dilakukan oleh pemegang kartu kredit dengan memanfaatkan limit kartu kredit mereka melalui mesin electronic data capture (EDC) di merchant tertentu. Secara formal, transaksi ini tampak seperti pembelian barang atau jasa, namun sesungguhnya hanya untuk menutupi tujuan utamanya yaitu untuk menarik uang tunai.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bank Mandiri Taspen...
Bank Mandiri Taspen Dorong Pensiunan Tetap Produktif dan Sejahtera
Dirut BRI Hery Gunardi:...
Dirut BRI Hery Gunardi: Adopsi AI Jadi Kunci Perbankan Pertahankan Nasabah
Cashback Rp300.000,...
Cashback Rp300.000, Transaksi Harian Makin Untung Menggunakan Kartu Kredit MNC Bank
Bank Mantap Fasilitasi...
Bank Mantap Fasilitasi Legalitas Usaha dan Layanan Kesehatan Nasabah Lansia
Synology Catat Tingkat...
Synology Catat Tingkat Rekomendasi Pengguna Capai 98% di Sektor Proteksi Data
MNC Sekuritas Dukung...
MNC Sekuritas Dukung Partisipasi Nasabah dalam Turnamen Padel Berskala Internasional
RM BTS Curhat Kartu...
RM BTS Curhat Kartu Kreditnya Dipakai Trainee Wamil hingga Rp7,7 Juta, Kasir Sampai Eror
PT Bank Danamon Indonesia...
PT Bank Danamon Indonesia Tbk Raih Penghargaan di Ajang LinkedIn Talent Awards Indonesia 2025
Claude Diperdaya Peretas...
Claude Diperdaya Peretas untuk Curi Data dan Dokumen Rahasia Meksiko
Rekomendasi
Doa Memasuki Tahun Baru...
Doa Memasuki Tahun Baru Islam, Jangan Lupa Diamalkan!
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
Hery Susanto Diberhentikan...
Hery Susanto Diberhentikan Tidak Hormat dari Ketua Ombudsman, Mensesneg: Nanti Kita Tindak Lanjuti
Berita Terkini
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
Bank Sentral China Borong...
Bank Sentral China Borong Emas 19 Bulan Berturut-turut, Ada Apa?
BKI dan ASDP Perkuat...
BKI dan ASDP Perkuat Sinergi Keselamatan Kerja Melalui Audit SMK3
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved