Kemenperin Apresiasi Startup Lokal yang Tak Bikin Ribet Pencatatan

Rabu, 23 Desember 2020 - 20:49 WIB
loading...
Kemenperin Apresiasi Startup Lokal yang Tak Bikin Ribet Pencatatan
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sukses menggelar program Startup4Industry tahun 2020, yang bertujuan untuk melahirkan ekosistem perusahaan rintisan yang dapat menjembatani kebutuhan industri dan masyarakat terhadap provider teknologi. Program ini menjadi pembuktian bagi para startup dalam negeri yang mampu berkarya dan berinovasi dengan memberikan dampak yang luas bagi ekonomi.

“Mengedukasi para pelaku industri, khususnya bagi sektor industri kecil menengah (IKM) tentang teknologi yang adaptable adalah tantangan bagi startup Indonesia. Hal ini harus diwujudkan bersama sebab ada 4,2 juta IKM di Tanah Air yang perlu terus didorong untuk berevolusi menuju digitalisasi,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Rabu (23/12). ( Baca juga:Dilema Sri Mulyani di Akhir Tahun )

Salah satu perusahaan rintisan lokal yang perlu diapresiasi adalah PT Tri Stuba Amiga yang berhasil mendapatkan penghargaan kategori lima startup terbaik pada kompetisi Startup4Industry 2020 dengan mengusung inovasinya yang dinamakan Amiga System. Penghargaan tersebut diraih setelah melewati tiga tahap seleksi yang dimulai sejak awal November lalu.

Founder PT Tri Stuba Amiga, Fitri Hardiyanti, mengungkapkan bahwa masih banyak pelaku usaha yang belum mengerti atau tidak dapat melakukan operasional dan administrasi usahanya sesuai dengan aturan dengan baik. ( Baca juga:Wajah dan Suara Maruli Tampubolon Menghiasi Times Square, New York )

“Kami ingin membantu masyarakat yang memiliki usaha dengan permasalahan tersebut dengan menciptakan sistem yang mudah dimengerti dan diaplikasikan, agar mereka dapat mengembangkan produk dan jasa yang dimiliki melalui aplikasi digital dan konvensional,” paparnya.

Amiga System merupakan aplikasi pencatatan administrasi dan pembuatan invoice yang terintegrasi dengan aplikasi instant messenger, yaitu Whatsapp dan Telegram. Melalui aplikasi ini pelaku usaha dapat merekap uang masuk dan keluar, pengarsipan bukti transaksi, pembuatan invoice, pembuatan perjanjian, dan kegiatan lainnya yang berhubungan dengan administrasi hanya melalui chat.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1618 seconds (0.1#10.140)