Duh, KEK Batam Diduga Munculkan Ketidakadilan buat Industri Galangan Kapal Lokal
Kamis, 24 Desember 2020 - 14:32 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pengamat kepelabuhan dari National Maritime Institute (NAMARIN) Siswanto Rusdi mengkritisi praktik kawasan ekonomi khusus (KEK) atau free trade zone yang banyak terjadi kekeliruan. Menurutnya pelaku industri di kawasan khusus tersebut, terutama industri galangan kapal , justru berkompetisi dengan industri sejenis di dalam negeri, alih-alih berorientasi ekspor.
"KEK tidak relevan. Karena industri kapal dan galangan yang sudah menyebar di banyak wilayah kemudian harus berkompetisi dengan galangan kapal di Batam yang menerima insentif,” ujar Siswanto hari ini (24/11) di Jakarta. ( Baca juga:Wow! Ratusan Ribu Kendaraan Mulai Tinggalkan Jakarta )
Dia mengatakan, industri kapal dan galangan di Batam hanya membayar pajak 1,5%-3%. Sementara pengusaha kapal nasional di luar Batam dikenakan pajak hingga 19%-30,5%. Ini jauh lebih mahal dibandingkan impor kapal yang hanya dikenai pajak sekitar 12,5%-17,5%.
“Kondisi ini menyebabkan galangan kapal di Indonesia yang padat teknologi, modal, dan tenaga kerja kesulitan bergerak sehingga menyebabkan daya serap bahan baku utama mereka, yakni baja ikut tersendat,” tambahnya.
Dia menjelaskan penyebaran galangan kapal Indonesia belum merata. Dari 141 pelabuhan di Indonesia yang dikelola BUMN pelabuhan, hanya 20% di antaranya yang memiliki galangan kapal. Sebagian besar terpusat di Batam, Jakarta, dan Surabaya.
Dirinya meminta pemerintah mereformasi konsep KEK dengan kembali menggunakan konsep klaster industri dengan tujuan mengintegrasikan industri. Misalnya industri galangan seharusnya berdekatan dengan pelabuhan dan industri baja sebagai bahan baku.
"Dalam kondisi kini seharusnya diberikan insentif terhadap industri-industri yang saling berkaitan,” paparnya.
"KEK tidak relevan. Karena industri kapal dan galangan yang sudah menyebar di banyak wilayah kemudian harus berkompetisi dengan galangan kapal di Batam yang menerima insentif,” ujar Siswanto hari ini (24/11) di Jakarta. ( Baca juga:Wow! Ratusan Ribu Kendaraan Mulai Tinggalkan Jakarta )
Dia mengatakan, industri kapal dan galangan di Batam hanya membayar pajak 1,5%-3%. Sementara pengusaha kapal nasional di luar Batam dikenakan pajak hingga 19%-30,5%. Ini jauh lebih mahal dibandingkan impor kapal yang hanya dikenai pajak sekitar 12,5%-17,5%.
“Kondisi ini menyebabkan galangan kapal di Indonesia yang padat teknologi, modal, dan tenaga kerja kesulitan bergerak sehingga menyebabkan daya serap bahan baku utama mereka, yakni baja ikut tersendat,” tambahnya.
Dia menjelaskan penyebaran galangan kapal Indonesia belum merata. Dari 141 pelabuhan di Indonesia yang dikelola BUMN pelabuhan, hanya 20% di antaranya yang memiliki galangan kapal. Sebagian besar terpusat di Batam, Jakarta, dan Surabaya.
Dirinya meminta pemerintah mereformasi konsep KEK dengan kembali menggunakan konsep klaster industri dengan tujuan mengintegrasikan industri. Misalnya industri galangan seharusnya berdekatan dengan pelabuhan dan industri baja sebagai bahan baku.
"Dalam kondisi kini seharusnya diberikan insentif terhadap industri-industri yang saling berkaitan,” paparnya.
Lihat Juga :