Duh, KEK Batam Diduga Munculkan Ketidakadilan buat Industri Galangan Kapal Lokal
Kamis, 24 Desember 2020 - 14:32 WIB
loading...
A
A
A
Namun bila tetap menggunakan KEK maupun FTZ maka harus ada ketegasan pemerintah di lapangan. Dari hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) disebutkan pelaku usaha dari luar negeri telah mengakibatkan kerugian pada industri dalam negeri.
Selanjutnya, pengenaan bea masuk atas dumping (BMAD) harus dilakukan agar tidak merugikan investor asing yang telah mendukung industri dalam negeri serta negara secara terus-menerus.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan pemerintah pusat tahun 2018, disebutkan bahwa dengan belum dikenakannya BMAD oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terhadap pengeluaran bahan baku dari kawasan bebas ke tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP), negara berpotensi dirugikan sebesar Rp34 miliar. ( Baca juga:Terungkap, Prabowo dan Wamenhan Pernah Foto Bareng 23 Tahun Silam )
Dalam kajian yang dilakukan PT PAL tahun 2016 pasca-diterapkannya Peraturan Pemerintah 10/2012 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai serta tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari serta berada di kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, jelas terlihat adanya ketidakadilan yang terjadi akibat sistem perpajakan yang diterapkan.
Pemerintah sendiri menargetkan empat KEK baru ditetapkan tahun ini. Dengan begitu, target dalam RPJMN 2014-2019 untuk mengembangkan sebanyak 17 KEK hingga akhir 2019 dapat tercapai. Empat KEK baru tersebut ialah KEK Likupang, KEK Kendal, KEK Nongsa Digital Park, dan KEK MRO Batam.
Selanjutnya, pengenaan bea masuk atas dumping (BMAD) harus dilakukan agar tidak merugikan investor asing yang telah mendukung industri dalam negeri serta negara secara terus-menerus.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan pemerintah pusat tahun 2018, disebutkan bahwa dengan belum dikenakannya BMAD oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terhadap pengeluaran bahan baku dari kawasan bebas ke tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP), negara berpotensi dirugikan sebesar Rp34 miliar. ( Baca juga:Terungkap, Prabowo dan Wamenhan Pernah Foto Bareng 23 Tahun Silam )
Dalam kajian yang dilakukan PT PAL tahun 2016 pasca-diterapkannya Peraturan Pemerintah 10/2012 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai serta tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari serta berada di kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, jelas terlihat adanya ketidakadilan yang terjadi akibat sistem perpajakan yang diterapkan.
Pemerintah sendiri menargetkan empat KEK baru ditetapkan tahun ini. Dengan begitu, target dalam RPJMN 2014-2019 untuk mengembangkan sebanyak 17 KEK hingga akhir 2019 dapat tercapai. Empat KEK baru tersebut ialah KEK Likupang, KEK Kendal, KEK Nongsa Digital Park, dan KEK MRO Batam.
(uka)
Lihat Juga :