Kembalikan Duit Taperum ke Pensiunan PNS, BP Tapera dan Taspen Jalin Sinergi
Kamis, 24 Desember 2020 - 17:19 WIB
loading...
Memahami tingginya urgensi pengembalian dana Bapertarum kepada PNS pensiun, BP Tapera menjalin kerja sama dengan PT Taspen. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - BP Tapera berkomitmen untuk menjalankan program Tabungan Perumahan Rakyat awal 2021. Pada tahap ini, operasional program Tapera akan difokuskan pada layanan PNS yang sebelumnya menjadi Peserta eks Bapertarum-PNS.
PP Nomor 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat telah disahkan Pemerintah pada awal Juni 2020. Sesuai PP tersebut, layanan Peserta PNS akan diawali dengan pengembalian Dana Taperum kepada PNS pensiun yang belum dikembalikan haknya dan pengelolaan dana milik PNS aktif saldo awal dalam program Tapera.
(Baca Juga: PNS Pensiun dan Ahli Waris Siap-siap! BP Tapera Akan Kembalikan Dana Taperum )
Berdasarkan data yang telah dialihkan pengelolaanya dari Bapertarum-PNS ke BP Tapera, pengembalian Dana Taperum kepada PNS pensiun dan ahli warisnya akan dilakukan untuk PNS yang pensiun sejak Mei 2019. Sebelumnya, aktivitas pengembalian Dana Taprum ini terhenti karena menunggu proses pengalihan Dana Taperum dari Tim Likuidasi kepada BP Tapera.
Memahami tingginya urgensi pengembalian dana tersebut kepada PNS pensiun, BP Tapera melakukan berbagai persiapan, baik secara internal maupun melalui kerjasama dengan mitra yang dapat membantu proses pengembalian Dana Taperum PNS. Untuk itu, pada 22 Desember 2020, BP Tapera dan PT Taspen melakukan penandatanganan kerja sama dalam hal pengembalian Dana Taperum PNS pensiun.
PP Nomor 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat telah disahkan Pemerintah pada awal Juni 2020. Sesuai PP tersebut, layanan Peserta PNS akan diawali dengan pengembalian Dana Taperum kepada PNS pensiun yang belum dikembalikan haknya dan pengelolaan dana milik PNS aktif saldo awal dalam program Tapera.
(Baca Juga: PNS Pensiun dan Ahli Waris Siap-siap! BP Tapera Akan Kembalikan Dana Taperum )
Berdasarkan data yang telah dialihkan pengelolaanya dari Bapertarum-PNS ke BP Tapera, pengembalian Dana Taperum kepada PNS pensiun dan ahli warisnya akan dilakukan untuk PNS yang pensiun sejak Mei 2019. Sebelumnya, aktivitas pengembalian Dana Taprum ini terhenti karena menunggu proses pengalihan Dana Taperum dari Tim Likuidasi kepada BP Tapera.
Memahami tingginya urgensi pengembalian dana tersebut kepada PNS pensiun, BP Tapera melakukan berbagai persiapan, baik secara internal maupun melalui kerjasama dengan mitra yang dapat membantu proses pengembalian Dana Taperum PNS. Untuk itu, pada 22 Desember 2020, BP Tapera dan PT Taspen melakukan penandatanganan kerja sama dalam hal pengembalian Dana Taperum PNS pensiun.
Lihat Juga :