Bumiputera Curang Lagi, 2 Komisaris Rangkap Jabatan Beberapa Direktur
loading...
A
A
A
JAKARTA - AJB Bumiputera 1912 kembali melakukan fraud (kecurangan) dengan mengangkat dua Komisaris Independen untuk merangkap beberapa jabatan direktur sekaligus. Hal ini dilakukan demi menggelar Rapat Umum Anggota (RUA) tanpa seizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator. Padahal, sesuai PP 87/2019, agenda Sidang Luar Biasa (SLB) RUA harus mendapatkan persetujuan OJK terlebih dahulu.
Blunder rangkap jabatan dilakukan oleh Komisaris Independen Zainal Abidin yang merangkap sebagai Direktur Utama dan Direktur Pemasaran, Erwin Situmorang yang merupakan Komisaris Independen merangkap Direktur Keuangan dan Direktur Teknik, Dena Chaerudin sebagai Direktur SDM merangkap Direktur Kepatuhan. Sementara Ketua BPA Nurhasanah statusnya dinyatakan sudah lengser sejak 19 Desember 2020.
( )
Ketua Serikat Pekerja (SP NIBA) AJB Bumiputera, Rizky Yudha Pratama mendesak OJK sebagai regulator untuk mengintervensi keadaan Bumiputera.
"Kami tahu ada SLB yang dilakukan. Ini tidak sesuai PP 87 Tahun 2019, sehingga hasilnya akan sia-sia, membuang biaya dan tenaga saja. Harapan kami ini nanti dibatalkan sepihak oleh OJK," ujarnya saat dihubungi, Jumat (25/12/2020).
Rizky pun mendesak OJK agar membatalkan seluruh keputusan RUA sesuai kewenangannya dalam PP 87 / 2019. Agenda tersebut dinilai berpotensi membahayakan kelangsungan AJB Bumiputera. Berikutnya OJK juga harus mempercepat skema penyelamatan AJB Bumiputera demi kepentingan ekonomi nasional.
( )
"Ini adalah pengambilan keputusan dan kegiatan operasional yang berisiko besar. Dampaknya bisa memperburuk kondisi likuiditas keuangan dan mengancam nasib pemegang polis serta karyawan," jelasnya.
Sementara itu salah satu pihak manajemen AJB Bumiputera Jaka Irwanta menceritakan kronologis yang terjadi saat tiga anggota BPA mengadakan SLB secara virtual zoom meeting pada 23 Desember 2020. Hasilnya mereka mengambil keputusan sepihak mengganti semua direksi.
"Skenario tersebut dilakukan karena permintaan BPA terkait uang pesangon sebesar Rp2 miliar yang mereka putuskan sendiri. Namun permintaan tersebut tidak dibayar direksi karena ada aturan dari OJK untuk tidak membayar pesangon BPA," ujar Jaka.
Dengan demikian tentunya ini membuat nasib jutaan pemegang polis atau nasabah semakin gelap. Titik terang masih belum muncul di saat RUA atau Badan Perwakilan Anggota (BPA) existing harus berakhir masa tugasnya pada Sabtu (26/12) besok.
Blunder rangkap jabatan dilakukan oleh Komisaris Independen Zainal Abidin yang merangkap sebagai Direktur Utama dan Direktur Pemasaran, Erwin Situmorang yang merupakan Komisaris Independen merangkap Direktur Keuangan dan Direktur Teknik, Dena Chaerudin sebagai Direktur SDM merangkap Direktur Kepatuhan. Sementara Ketua BPA Nurhasanah statusnya dinyatakan sudah lengser sejak 19 Desember 2020.
( )
Ketua Serikat Pekerja (SP NIBA) AJB Bumiputera, Rizky Yudha Pratama mendesak OJK sebagai regulator untuk mengintervensi keadaan Bumiputera.
"Kami tahu ada SLB yang dilakukan. Ini tidak sesuai PP 87 Tahun 2019, sehingga hasilnya akan sia-sia, membuang biaya dan tenaga saja. Harapan kami ini nanti dibatalkan sepihak oleh OJK," ujarnya saat dihubungi, Jumat (25/12/2020).
Rizky pun mendesak OJK agar membatalkan seluruh keputusan RUA sesuai kewenangannya dalam PP 87 / 2019. Agenda tersebut dinilai berpotensi membahayakan kelangsungan AJB Bumiputera. Berikutnya OJK juga harus mempercepat skema penyelamatan AJB Bumiputera demi kepentingan ekonomi nasional.
( )
"Ini adalah pengambilan keputusan dan kegiatan operasional yang berisiko besar. Dampaknya bisa memperburuk kondisi likuiditas keuangan dan mengancam nasib pemegang polis serta karyawan," jelasnya.
Sementara itu salah satu pihak manajemen AJB Bumiputera Jaka Irwanta menceritakan kronologis yang terjadi saat tiga anggota BPA mengadakan SLB secara virtual zoom meeting pada 23 Desember 2020. Hasilnya mereka mengambil keputusan sepihak mengganti semua direksi.
"Skenario tersebut dilakukan karena permintaan BPA terkait uang pesangon sebesar Rp2 miliar yang mereka putuskan sendiri. Namun permintaan tersebut tidak dibayar direksi karena ada aturan dari OJK untuk tidak membayar pesangon BPA," ujar Jaka.
Dengan demikian tentunya ini membuat nasib jutaan pemegang polis atau nasabah semakin gelap. Titik terang masih belum muncul di saat RUA atau Badan Perwakilan Anggota (BPA) existing harus berakhir masa tugasnya pada Sabtu (26/12) besok.
(ind)