Bumiputera Curang Lagi, 2 Komisaris Rangkap Jabatan Beberapa Direktur
Jum'at, 25 Desember 2020 - 18:18 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - AJB Bumiputera 1912 kembali melakukan fraud (kecurangan) dengan mengangkat dua Komisaris Independen untuk merangkap beberapa jabatan direktur sekaligus. Hal ini dilakukan demi menggelar Rapat Umum Anggota (RUA) tanpa seizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator. Padahal, sesuai PP 87/2019, agenda Sidang Luar Biasa (SLB) RUA harus mendapatkan persetujuan OJK terlebih dahulu.
Blunder rangkap jabatan dilakukan oleh Komisaris Independen Zainal Abidin yang merangkap sebagai Direktur Utama dan Direktur Pemasaran, Erwin Situmorang yang merupakan Komisaris Independen merangkap Direktur Keuangan dan Direktur Teknik, Dena Chaerudin sebagai Direktur SDM merangkap Direktur Kepatuhan. Sementara Ketua BPA Nurhasanah statusnya dinyatakan sudah lengser sejak 19 Desember 2020.
(Baca juga: Sampai Pertengahan Desember, OJK Catat Ada 151 Fintech Resmi )
Ketua Serikat Pekerja (SP NIBA) AJB Bumiputera, Rizky Yudha Pratama mendesak OJK sebagai regulator untuk mengintervensi keadaan Bumiputera.
"Kami tahu ada SLB yang dilakukan. Ini tidak sesuai PP 87 Tahun 2019, sehingga hasilnya akan sia-sia, membuang biaya dan tenaga saja. Harapan kami ini nanti dibatalkan sepihak oleh OJK," ujarnya saat dihubungi, Jumat (25/12/2020).
Rizky pun mendesak OJK agar membatalkan seluruh keputusan RUA sesuai kewenangannya dalam PP 87 / 2019. Agenda tersebut dinilai berpotensi membahayakan kelangsungan AJB Bumiputera. Berikutnya OJK juga harus mempercepat skema penyelamatan AJB Bumiputera demi kepentingan ekonomi nasional.
(Baca juga: Gus Mus: Masih Banyak yang Anggap Jabatan Menteri sebagai Anugerah )
Blunder rangkap jabatan dilakukan oleh Komisaris Independen Zainal Abidin yang merangkap sebagai Direktur Utama dan Direktur Pemasaran, Erwin Situmorang yang merupakan Komisaris Independen merangkap Direktur Keuangan dan Direktur Teknik, Dena Chaerudin sebagai Direktur SDM merangkap Direktur Kepatuhan. Sementara Ketua BPA Nurhasanah statusnya dinyatakan sudah lengser sejak 19 Desember 2020.
(Baca juga: Sampai Pertengahan Desember, OJK Catat Ada 151 Fintech Resmi )
Ketua Serikat Pekerja (SP NIBA) AJB Bumiputera, Rizky Yudha Pratama mendesak OJK sebagai regulator untuk mengintervensi keadaan Bumiputera.
"Kami tahu ada SLB yang dilakukan. Ini tidak sesuai PP 87 Tahun 2019, sehingga hasilnya akan sia-sia, membuang biaya dan tenaga saja. Harapan kami ini nanti dibatalkan sepihak oleh OJK," ujarnya saat dihubungi, Jumat (25/12/2020).
Rizky pun mendesak OJK agar membatalkan seluruh keputusan RUA sesuai kewenangannya dalam PP 87 / 2019. Agenda tersebut dinilai berpotensi membahayakan kelangsungan AJB Bumiputera. Berikutnya OJK juga harus mempercepat skema penyelamatan AJB Bumiputera demi kepentingan ekonomi nasional.
(Baca juga: Gus Mus: Masih Banyak yang Anggap Jabatan Menteri sebagai Anugerah )
Lihat Juga :