Mengingatkan Kembali, PNS Diminta Tak Liburan ke Luar Kota
Jum'at, 25 Desember 2020 - 23:53 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Rini, apabila ingin bepergian ke luar kota, ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Pertama adalah mengenai peta zonasi risiko penyebaran virus corona yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganganan Covid-19.
Kemudian yang kedua adalah mengenai peraturan atau kebijakan pemerintah daerah asal dan daerah tujuan mengenai pembatasan keluar masuk orang. Dan yang ketiga adalah kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. "Keempat, protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan," ucapnya.
(baca juga: PNS Ketahuan Nekat Liburan Keluar Kota, Ini Sanksinya )
Selain itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) juga diminta melakukan pengaturan pemberian cuti secara ketat, selektif, dan akuntabel kepada ASN di lingkungan instansinya selama akhir tahun ini. PPK diimbau untuk memastikan agar ASN selalu menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti SE tersebut.
"Kedisiplinan ASN menjadi hal penting yang perlu diperhatikan dalam penerapan SE Menteri PANRB ini guna mendukung upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19," jelasnya.
Kemudian yang kedua adalah mengenai peraturan atau kebijakan pemerintah daerah asal dan daerah tujuan mengenai pembatasan keluar masuk orang. Dan yang ketiga adalah kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. "Keempat, protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan," ucapnya.
(baca juga: PNS Ketahuan Nekat Liburan Keluar Kota, Ini Sanksinya )
Selain itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) juga diminta melakukan pengaturan pemberian cuti secara ketat, selektif, dan akuntabel kepada ASN di lingkungan instansinya selama akhir tahun ini. PPK diimbau untuk memastikan agar ASN selalu menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti SE tersebut.
"Kedisiplinan ASN menjadi hal penting yang perlu diperhatikan dalam penerapan SE Menteri PANRB ini guna mendukung upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19," jelasnya.
(ind)
Lihat Juga :