Toko Ritel Dibutuhkan, Hippindo Minta Tidak Ada Perbedaan Aturan

Kamis, 14 Mei 2020 - 11:49 WIB
loading...
Toko Ritel Dibutuhkan,...
Hippindo berharap aturan terkait operasional toko ritel di masa PSBB tidak berbeda-beda di setiap daerah. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Dewan penasehat Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) , Tutum Rahanta mengatakan, keberadaan toko ritel sangat dibutuhkan masyarakat saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pasalnya, dalam aturannya memang dibolehkan buka dengan syarat penerapan protokol kesehatan.

"Seharusnya tidak ada perbedaan kebijakan setiap daerah terkait dengan PSBB. Pasalnya semua aturan berdasarkan aturan Kementerian Kesehatan," ujar Tutum di Jakarta, Kamis (14/5/2020).

Apalagi menurut Tutum ditambah dengan adanya Surat Edaran Menteri Perdagangan no 317/M-DAG/SD/04/2020 tentang ketersediaan dan kelancaran pasokan barang kebutuhan masyarakat selama PSBB. Tinggal bagaimana pengawasannya, apakah ritel yang bersangkutan menerapkan protokol kesehatan atau tidak.

(Baca Juga: Hippindo Pastikan Pusat Perbelanjaan Ikuti Arahan Soal PSBB)

"Pemda juga harus ikut aktif menghimbau rakyat jangan keluar jika tidak mendesak. Sehingga ketika lonjakan pengunjung jangan ritel saja yang disalahkan, tapi pemda juga harus tanggung jawab," jelasnya.

Sementara, Pengamat kebijakan publik Agus Pambagyo mengatakan dalam membuat kebijakan pemerintah maupun pemda harus adil dan tidak pilih-pilih. Misalnya dalam pemberian izin operasional toko selama PSBB. "Jika tidak boleh, tidak boleh semua. Jangan yang satu boleh, sementara yang satu tidak," katanya.

Dia mencontohkan, di Tangerang IKEA Alam Sutera yang ditutup karena buka di tengah PSBB. Sementara, ACE Hardware dan Informa di Jakarta tetap dibolehkan buka karena dapat izin dari pemerintah. "Ini akan timbulkan keirian," ujarnya.

Menurut dia, ada delapan sektor yang dibolehkan buka saat PSBB. Di antaranya sektor kesehatan, sektor pangan, makanan, dan minuman, sektor energi, sektor komunikasi, jasa, dan media komunikasi. Kemudian sektor keuangan dan perbankan termasuk pasar modal, sektor Kegiatan logistik dan distribusi barang, sektor keseharian ritel seperti warung, toko kelontong serta sektor industri strategis.

Untuk diketahui, sebelumnya IKEA ditutup sementara Pemda Tangerang karena banyaknya jumlah pengunjung yang datang ke toko tersebut saat PSBB.

(Baca Juga: Ikuti Arahan Pemerintah, IKEA Alam Sutera Pilih Tutup Sukarela)

Public Relations IKEA Indonesia Ririn Basuki mengatakan, IKEA Alam Sutera terhitung 11 Mei 2020 secara sukarela menutup toko untuk sementara. Padahal, sebagai sebuah hypermarket, IKEA diperkenankan beroperasi dibawah ketentuan PSBB untuk melayani dan menyediakan kebutuhan rumah tangga bagi para pelanggannya di Indonesia.

"Kami ingin menekankan bahwa tidak ada pelanggaran terhadap ketentuan PSBB yang dilakukan oleh IKEA, dan kami telah mengikuti seluruh kriteria protokol yang diatur dalam ketentuan PSBB, sebagaimana dikonfirmasi oleh Pemerintah Daerah Kota Tangerang melalui Kepala Satpol PP," katanya.

Sebagai sebuah hypermarket di industri ritel, IKEA menyediakan rangkaian produk rumah tangga untuk mendukung kebutuhan sehari-hari masyarakat, dan pada situasi saat ini bukan hanya sembako yang merupakan hal utama, tetapi produk rumah tangga menjadi semakin dibutuhkan.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1367 seconds (0.1#10.140)