Bolos Kerja Hari Ini, ASN Bisa Tak Naik Gaji hingga Kena Pecat
Senin, 28 Desember 2020 - 09:10 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Aparatur sipil negara (ASN) diminta untuk tidak bolos kerja pada hari ini. Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, ASN yang bolos kerja pada hari ini akan dikenakan sanksi dispilin, mulai dari yang ringan, sedang, hingga berat.
Ketentuan itu tertuang dalam PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/ 2018 tentang Manajemen PPPK. Sanksi tersebut beragam tergantung pada individunya karena diakumulasikan dengan pelanggaran disiplin lain. ( Baca juga:Pengamat: Tangkap Dalang Parodi Lagu Indonesia Raya dan Jokowi oleh WN Malaysia )
“Kalau dia tidak masuk kerja tanpa keterangan bisa kena hukuman disiplin. Pengawasan dilakukan oleh atasannya masing-masing,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal, Senin (28/12/2020).
Dalam aturan tersebut ada berbagai macam tingkatan sanksi bagi PNS yang bolos kerja pada hari ini. Sanksi pertama adalah displin ringan berupa teguran lisan, tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis di mana sanksi ini berlaku bagi PNS yang berani bolos 1 hingga 15 hari.
Kemudian hukuman kedua adalah sanksi displin sedang yang lebih berat dari sebelumnya. Sanksi ini meliput, penundaan kenaikan gaji berkala selama setahun, penundaan kenaikan pangkat selama setahun,dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama setahun. Sanksi ini berlaku bagi PNS yang tidak masuk kerja 16-30 hari.
Ketentuan itu tertuang dalam PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/ 2018 tentang Manajemen PPPK. Sanksi tersebut beragam tergantung pada individunya karena diakumulasikan dengan pelanggaran disiplin lain. ( Baca juga:Pengamat: Tangkap Dalang Parodi Lagu Indonesia Raya dan Jokowi oleh WN Malaysia )
“Kalau dia tidak masuk kerja tanpa keterangan bisa kena hukuman disiplin. Pengawasan dilakukan oleh atasannya masing-masing,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal, Senin (28/12/2020).
Dalam aturan tersebut ada berbagai macam tingkatan sanksi bagi PNS yang bolos kerja pada hari ini. Sanksi pertama adalah displin ringan berupa teguran lisan, tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis di mana sanksi ini berlaku bagi PNS yang berani bolos 1 hingga 15 hari.
Kemudian hukuman kedua adalah sanksi displin sedang yang lebih berat dari sebelumnya. Sanksi ini meliput, penundaan kenaikan gaji berkala selama setahun, penundaan kenaikan pangkat selama setahun,dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama setahun. Sanksi ini berlaku bagi PNS yang tidak masuk kerja 16-30 hari.
Lihat Juga :