Bolos Kerja Hari Ini, ASN Bisa Tak Naik Gaji hingga Kena Pecat

Senin, 28 Desember 2020 - 09:10 WIB
loading...
Bolos Kerja Hari Ini,...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Aparatur sipil negara (ASN) diminta untuk tidak bolos kerja pada hari ini. Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, ASN yang bolos kerja pada hari ini akan dikenakan sanksi dispilin, mulai dari yang ringan, sedang, hingga berat.

Ketentuan itu tertuang dalam PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/ 2018 tentang Manajemen PPPK. Sanksi tersebut beragam tergantung pada individunya karena diakumulasikan dengan pelanggaran disiplin lain. ( Baca juga:Pengamat: Tangkap Dalang Parodi Lagu Indonesia Raya dan Jokowi oleh WN Malaysia )

“Kalau dia tidak masuk kerja tanpa keterangan bisa kena hukuman disiplin. Pengawasan dilakukan oleh atasannya masing-masing,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal, Senin (28/12/2020).

Dalam aturan tersebut ada berbagai macam tingkatan sanksi bagi PNS yang bolos kerja pada hari ini. Sanksi pertama adalah displin ringan berupa teguran lisan, tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis di mana sanksi ini berlaku bagi PNS yang berani bolos 1 hingga 15 hari.

Kemudian hukuman kedua adalah sanksi displin sedang yang lebih berat dari sebelumnya. Sanksi ini meliput, penundaan kenaikan gaji berkala selama setahun, penundaan kenaikan pangkat selama setahun,dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama setahun. Sanksi ini berlaku bagi PNS yang tidak masuk kerja 16-30 hari.

Lalu sanksi yang terakhir adalah disiplin berat. Adapun rincian sanksinya adalah penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Sanksi ini dijatuhkan kepada PNS yang berani bolos 31-46 hari kerja. Sedangkan untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) juga sama seperti di atas, bahkan bisa dilakukan pemutusan kerja.

Hal tersebut tertuang dalam PP Nomor 49 tahun 2018. Dalam pasal 59 dijelaskan pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK karena melakukan pelanggaran disiplin PPPK tingkat berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf b apabila tidak mematuhi kewajiban atau melanggar larangan sebagaimana yang diatur dalam perjanjian kerja PPPK. ( Baca juga:Canda Ala Sufi: Kuah Kelinci dari Seorang Petani )

PPPK yang dikenakan pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan masih dapat melamar sebagai PPPK. Nantinya keputusan tersebut akan diambil setelah mendapatkan laporan dari PPK.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2099 seconds (0.1#10.140)