Wacana Bank Batasi Pembiayaan Perumahan Bakal Bikin Sektor Properti Melambat (Lagi)

Selasa, 29 Desember 2020 - 13:48 WIB
loading...
Wacana Bank Batasi Pembiayaan...
Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Perbankan disebut akan membatasi pembiayaan perumahan . Rencana itu merupakan akibat dari pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia di sepanjang tahun 2020.

Ekonom Institute For Development of Economics and Finance (Indef), Ahmad Heri Firdaus, mengatakan, dengan adanya pembatasan pembiayaan dari perbankan untuk sektor perumahan, maka akan berpotensi penurunan konsumsi pada sektor properti .

"Kita tahu bahwa investasi yang cukup itu berada di sektor konstruksi, jadi investasi di properti ini salah satu yang tertinggi di antara sektor-sektor lainnya. Dengan adanya pembatasan pembiayaan, jelas membatasi konsumen untuk mengajukan pembiayaan sehingga saya pikir konsumsi sektor properti akan melambat," ujar Ahmad dalam acara Market Review IDX Channel, Selasa (29/12/2020). ( Baca juga:Jangan Tergiur Promosi, Ini yang Harus Dilakukan Sebelum Membeli Rumah )

Selain adanya penurunan konsumsi pada sektor properti, implikasi lain dari pembatasan pembiayaan sektor perumahan juga akan berdampak dengan terkoreksinya sisi supply investasi.

"Namun dengan kondisi yang kita tahu saat ini, banyak sekali yang melakukan restrukturisasi. Kemudian melihat dari NPL (non performing loan) cenderung meningkat dan risiko-risiko menimbulkan gejolak perbankan diredam sebisa mungkin. Tapi sayang salah satunya dengan membatasi pembiayaan di sektor properti," kata dia. ( Baca juga:Gisel Jadi Tersangka Kasus Video Porno )

Ahmad menilai rencana ini merupakan suatu hal yang wajar karena di masa pandemi terdapat gejolak supply dan demand yang salah satunya berdampak pada sektor properti. "Nah dengan membatasi pembiayaan ini kan berarti perbankan ingin meredam risiko seperti NPL yang diprediksi akan semakin tinggi, kemudian kredit macet. Inilah yang saya kira menjadi pilihan yang sulit ya," ucapnya.

Ahmad melanjutkan, di satu sisi sebenarnya properti masih menjadi sektor yang prospektif dalam membangun Indonesia. Tapi di tengah pandemi ini terlihat bahwa sektor properti mengalami kenaikan yang harus menjadi perhatian.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MEKAR Kembangkan Ekosistem...
MEKAR Kembangkan Ekosistem Pembiayaan Produktif
Pasar Potensial Industri...
Pasar Potensial Industri Pembiayaan, Chailease Finance Dukung Pertumbuhan UKM Bandung
PNM Mekaar Salurkan...
PNM Mekaar Salurkan Pembiayaan 23,3 Juta Nasabah Prasejahtera
Purbaya Temui Menkeu...
Purbaya Temui Menkeu China, Perkuat Kerja Sama Pembiayaan dan Investasi
Garap Proyek Properti...
Garap Proyek Properti Baru, Kinnara Capital Gandeng TSG Construction Indonesia
RupiahCepat dan Bank...
RupiahCepat dan Bank DBS Kolaborasi Perluas Akses Pembiayaan
Membangun Ekonomi Jabar...
Membangun Ekonomi Jabar dari Rumah: Sinergi Baru untuk Pembiayaan Hunian yang Lebih Inklusif
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
Kolaborasi Pembiayaan...
Kolaborasi Pembiayaan Umrah Inklusif Permudah Karyawan ke Tanah Suci
Rekomendasi
Sensasi Merayakan Cinta...
Sensasi Merayakan Cinta di Kapel Tebing Bali 70 Meter di Atas Samudera Hindia
Mahasiswa Doktoral UNJ...
Mahasiswa Doktoral UNJ Perkuat Literasi Keuangan bagi Calon Guru Malaysia di UTHM
Ruben Onsu Desak KPAI...
Ruben Onsu Desak KPAI Prioritaskan Dugaan Eksploitasi Anak, Bukan Isu Nafkah
Berita Terkini
Pemerintah Akan Turunkan...
Pemerintah Akan Turunkan Harga Gas Industri Senin Besok, Said Iqbal: Mitigasi PHK Massal
IHSG Pekan Depan Diprediksi...
IHSG Pekan Depan Diprediksi Rawan Koreksi, Bakal Menguji Level 5.723-5.784
Ancaman PHK Masih Mengintai,...
Ancaman PHK Masih Mengintai, Said Iqbal: Dipicu Kenaikan Harga BBM dan Relokasi Pabrik
Prabowo Targetkan Pangkas...
Prabowo Targetkan Pangkas 1.000 BUMN Jadi Tinggal Tersisa 250
Pahami Prosedur Pemisahan...
Pahami Prosedur Pemisahan dah Pecah Sertifikat Tanah, Berikut Syaratnya
Potongan Aplikator 8%...
Potongan Aplikator 8% Hanya untuk Ojol Bukan Taksi Online, Begini Kata Menhub
Infografis
5 Bank BUMN Diguyur...
5 Bank BUMN Diguyur Rp200 Triliun, Segini Rincian Porsinya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved