BPJS Kesehatan: Keputusan Jokowi Naikkan Iuran Tidak Salahi Putusan MA
Kamis, 14 Mei 2020 - 16:10 WIB
loading...
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menyebut, langkah pemerintah menaikkan iuran per 1 Juli, mendatang masih dalam koridor keputusan Mahkamah Agung (MA). Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai mengakali putusan Mahkamah Agung (MA) perihal kebijakannya melalui Perpres Nomor 64 Tahun 2020 dalam menaikkan iuran peserta BPJS Kesehatan. Namun Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menyebut, langkah pemerintah masih dalam koridor keputusan MA.
Fachmi menjelaskan, dalam putusan MA Nomor 7/P/HUM/2020 memberikan tiga opsi kepada pemerintah untuk menindaklanjutinya, yaitu mencabut, mengubah, atau melaksanakannya. "Artinya Pak Jokowi masih dalam koridor yaitu dalam konteks mengubah,” ujarnya dalam video conference, Kamis (14/5/2020).
Menurutnya penerbitan Perpres 64 Tahun 2020 tersebut akan membantu masyarakat di tengah pandemi Covid-19 dimana salah satunya memberikan bantuan kepada peserta bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) kelas III mandiri.
“Pemerintah justru hadir lebih pertama. Perpres ini konstruksi dasarnya membangun sosial, solidaritas yang tidak mampu dibiayai pemerintah,” ucapnya.
Seperti diketahui, peserta bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) kelas III mandiri akan mendapat subsidi sebesar Rp16.500 per orang tiap bulannya tahun ini. Namun, tahun 2021 mendatang subsidi akan dikurangi menjadi sebesar Rp7.000 per orang.
Fachmi menjelaskan, dalam putusan MA Nomor 7/P/HUM/2020 memberikan tiga opsi kepada pemerintah untuk menindaklanjutinya, yaitu mencabut, mengubah, atau melaksanakannya. "Artinya Pak Jokowi masih dalam koridor yaitu dalam konteks mengubah,” ujarnya dalam video conference, Kamis (14/5/2020).
Menurutnya penerbitan Perpres 64 Tahun 2020 tersebut akan membantu masyarakat di tengah pandemi Covid-19 dimana salah satunya memberikan bantuan kepada peserta bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) kelas III mandiri.
“Pemerintah justru hadir lebih pertama. Perpres ini konstruksi dasarnya membangun sosial, solidaritas yang tidak mampu dibiayai pemerintah,” ucapnya.
Seperti diketahui, peserta bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) kelas III mandiri akan mendapat subsidi sebesar Rp16.500 per orang tiap bulannya tahun ini. Namun, tahun 2021 mendatang subsidi akan dikurangi menjadi sebesar Rp7.000 per orang.
Lihat Juga :