BPJS Kesehatan: Keputusan Jokowi Naikkan Iuran Tidak Salahi Putusan MA
Kamis, 14 Mei 2020 - 16:10 WIB
loading...
A
A
A
Sehingga, iuran yang dibayarkan peserta mandiri kelas III BPJS Kesehatan yaitu Rp25.000 di tahun 2020 dan Rp35.000 di tahun 2021. Jika tidak disubsidi pemerintah, seharusnya peserta kelas III ini membayar iuran sebesar Rp42.000 per orang per bulan.
Sementara untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI) baik pusat dan daerah sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Jumlah peserta PBI jumlahnya sekitar 133,5 juta orang yang berasal dari pemerintah pusat sebanyak 96,5 juta orang dan daerah sebanyak 37 juta orang.
Iuran yang dibayarkan sebesar Rp42.000 per orang per bulan sepenuhnya ditanggung pemerintah. "Pemerintah subsidi (PBI). Nah pemerintah sudah penuhi ini. Jadi jelas tahapannya bahwa ada relaksasi keringanan dari Perpres 75 ke 64," tutupnya.
Sementara untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI) baik pusat dan daerah sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Jumlah peserta PBI jumlahnya sekitar 133,5 juta orang yang berasal dari pemerintah pusat sebanyak 96,5 juta orang dan daerah sebanyak 37 juta orang.
Iuran yang dibayarkan sebesar Rp42.000 per orang per bulan sepenuhnya ditanggung pemerintah. "Pemerintah subsidi (PBI). Nah pemerintah sudah penuhi ini. Jadi jelas tahapannya bahwa ada relaksasi keringanan dari Perpres 75 ke 64," tutupnya.
(akr)
Lihat Juga :