Penghasilan Direksi BUMN di Tangan Erick: Dipangkas dan Harus Penuhi Syarat
Kamis, 31 Desember 2020 - 09:33 WIB
loading...
Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) secara resmi menetapkan pemotongan gaji bagi anggota direksi BUMN melalui Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor PER-12/MBU/11/2020 Tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN. Beleid itu mulai berlaku Januari 2021 mendatang.
Erick memangkas 5% gaji yang diperoleh anggota direksi BUMN saat ini. Jika sebelumnya anggota direksi memperoleh upah sebesar 90% dari gaji direktur utama perseroan per bulannya, maka dengan berlakunya permen baru anggota direksi hanya memperoleh 85% saja.
( Baca juga:Bukan Sekedar Tahun Pagebluk, Ini Makna 2020 Bagi Erick Thohir )
Bukan cuma soal gaji, mantan bos Inter Milan ini juga kembali menyusunan ketentuan tantiem atau insentif kerja bagi anggota direksi perseroan pelat merah. Insentif kerja berlaku bagi semua manajemen, baik anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas.
Komposisi besarnya insentif kerja bagi anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN mengikuti faktor jabatan. Wakil direktur utama memperoleh insentif sebesar 95% dari insentif direktur utama, anggota direksi 85%.
Erick memangkas 5% gaji yang diperoleh anggota direksi BUMN saat ini. Jika sebelumnya anggota direksi memperoleh upah sebesar 90% dari gaji direktur utama perseroan per bulannya, maka dengan berlakunya permen baru anggota direksi hanya memperoleh 85% saja.
( Baca juga:Bukan Sekedar Tahun Pagebluk, Ini Makna 2020 Bagi Erick Thohir )
Bukan cuma soal gaji, mantan bos Inter Milan ini juga kembali menyusunan ketentuan tantiem atau insentif kerja bagi anggota direksi perseroan pelat merah. Insentif kerja berlaku bagi semua manajemen, baik anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas.
Komposisi besarnya insentif kerja bagi anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN mengikuti faktor jabatan. Wakil direktur utama memperoleh insentif sebesar 95% dari insentif direktur utama, anggota direksi 85%.
Lihat Juga :