Uang Kertas Rp500 Dijual Mahal, BI: Seperti Perangko Saja
Kamis, 31 Desember 2020 - 18:12 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, Erwin mengatakan, uang kertas Rp500 ini sudah tidak diedarkan. Artinya uang tersebut tidak sah sebagai alat pembayaran. "Sudah dicabut dan ditarik dari peredaran," ujar Erwin.
Saat ini, berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.20/54/KEP/DIR pada 4 Maret 1988 terdapat uang kertas yang bisa dicabut antara lain uang kertas Rp100 dan Rp500 TE 1968 gambar Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman), Rp1.000 TE 1975 gambar muka Pangeran Diponegoro, Rp5.000 TE 1975 gambar muka nelayan, Rp100 TE 1977 gambar muka badak bercula satu dan Rp500 TE 1977 gambar muka Rachmi Hatta dengan Anggrek Vanda. ( Baca juga:Pandemi COVID-19, Begini Perayaan Malam Tahun Baru di Kota-kota Top Dunia )
BI sudah mencabut empat uang rupiah itu dari peredaran sejak 1 Mei 1992. Dalam situs resmi BI disebutkan batas penukaran empat uang rupiah ini paling akhir pada 30 April 2025. Bagi yang mau menukar uang rupiah lama, BI membuka loket penukaran setiap Senin-Jumat pukul 08.00-11.30 waktu setempat, kecuali hari libur.
Saat ini, berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.20/54/KEP/DIR pada 4 Maret 1988 terdapat uang kertas yang bisa dicabut antara lain uang kertas Rp100 dan Rp500 TE 1968 gambar Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman), Rp1.000 TE 1975 gambar muka Pangeran Diponegoro, Rp5.000 TE 1975 gambar muka nelayan, Rp100 TE 1977 gambar muka badak bercula satu dan Rp500 TE 1977 gambar muka Rachmi Hatta dengan Anggrek Vanda. ( Baca juga:Pandemi COVID-19, Begini Perayaan Malam Tahun Baru di Kota-kota Top Dunia )
BI sudah mencabut empat uang rupiah itu dari peredaran sejak 1 Mei 1992. Dalam situs resmi BI disebutkan batas penukaran empat uang rupiah ini paling akhir pada 30 April 2025. Bagi yang mau menukar uang rupiah lama, BI membuka loket penukaran setiap Senin-Jumat pukul 08.00-11.30 waktu setempat, kecuali hari libur.
(uka)
Lihat Juga :