Uang Kertas Rp500 Dijual Mahal, BI: Seperti Perangko Saja

Kamis, 31 Desember 2020 - 18:12 WIB
loading...
Uang Kertas Rp500 Dijual Mahal, BI: Seperti Perangko Saja
Foto/Shopee.co.id
A A A
JAKARTA - Uang rupiah kertas Rp500 berwarna hijau bergambar Orang Utan dan rumah adat di sisi keduanya saat ini dijual di toko online . Fantasisnya, uang rupiah lama itu dijual hingga jutaan rupiah.

Ada sebuah toko online yang menjual uang kuno bergambar monyet ini dengan harga mahal, yaitu Rp3.720.000 per lembar. Kemudian ada juga yang menjual dengan harga Rp5 juta untuk satu gepok berisi Rp100 lembar. ( Baca juga:Uang 'Si Amang' Dijual Jutaan, BI: Hanya untuk Disimpan )

Direktur Eksekutif Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono mengatakan, uang tersebut dijual mahal dikarenakan uang itu sudah lama. Jadi banyak diincar kolektor pecinta mata uang lama.

(Baca Juga : Dua Terlempar, OJK Catat 149 Fintech Lending Berizin )

"Mungkin analoginya seperti perangko aja. Semakin tua semakin mahal walaupun sudah engga bisa dipake kirim surat," kata Erwin saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Kamis (31/13/2020).

Selain itu, Erwin mengatakan, uang kertas Rp500 ini sudah tidak diedarkan. Artinya uang tersebut tidak sah sebagai alat pembayaran. "Sudah dicabut dan ditarik dari peredaran," ujar Erwin.

Saat ini, berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.20/54/KEP/DIR pada 4 Maret 1988 terdapat uang kertas yang bisa dicabut antara lain uang kertas Rp100 dan Rp500 TE 1968 gambar Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman), Rp1.000 TE 1975 gambar muka Pangeran Diponegoro, Rp5.000 TE 1975 gambar muka nelayan, Rp100 TE 1977 gambar muka badak bercula satu dan Rp500 TE 1977 gambar muka Rachmi Hatta dengan Anggrek Vanda. ( Baca juga:Pandemi COVID-19, Begini Perayaan Malam Tahun Baru di Kota-kota Top Dunia )

BI sudah mencabut empat uang rupiah itu dari peredaran sejak 1 Mei 1992. Dalam situs resmi BI disebutkan batas penukaran empat uang rupiah ini paling akhir pada 30 April 2025. Bagi yang mau menukar uang rupiah lama, BI membuka loket penukaran setiap Senin-Jumat pukul 08.00-11.30 waktu setempat, kecuali hari libur.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1466 seconds (0.1#10.140)