Uang Kertas Rp500 Dijual Mahal, BI: Seperti Perangko Saja

Kamis, 31 Desember 2020 - 18:12 WIB
loading...
Uang Kertas Rp500 Dijual...
Foto/Shopee.co.id
A A A
JAKARTA - Uang rupiah kertas Rp500 berwarna hijau bergambar Orang Utan dan rumah adat di sisi keduanya saat ini dijual di toko online . Fantasisnya, uang rupiah lama itu dijual hingga jutaan rupiah.

Ada sebuah toko online yang menjual uang kuno bergambar monyet ini dengan harga mahal, yaitu Rp3.720.000 per lembar. Kemudian ada juga yang menjual dengan harga Rp5 juta untuk satu gepok berisi Rp100 lembar. ( Baca juga:Uang 'Si Amang' Dijual Jutaan, BI: Hanya untuk Disimpan )

Direktur Eksekutif Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono mengatakan, uang tersebut dijual mahal dikarenakan uang itu sudah lama. Jadi banyak diincar kolektor pecinta mata uang lama.

(Baca Juga : Dua Terlempar, OJK Catat 149 Fintech Lending Berizin )

"Mungkin analoginya seperti perangko aja. Semakin tua semakin mahal walaupun sudah engga bisa dipake kirim surat," kata Erwin saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Kamis (31/13/2020).

Selain itu, Erwin mengatakan, uang kertas Rp500 ini sudah tidak diedarkan. Artinya uang tersebut tidak sah sebagai alat pembayaran. "Sudah dicabut dan ditarik dari peredaran," ujar Erwin.

Saat ini, berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.20/54/KEP/DIR pada 4 Maret 1988 terdapat uang kertas yang bisa dicabut antara lain uang kertas Rp100 dan Rp500 TE 1968 gambar Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman), Rp1.000 TE 1975 gambar muka Pangeran Diponegoro, Rp5.000 TE 1975 gambar muka nelayan, Rp100 TE 1977 gambar muka badak bercula satu dan Rp500 TE 1977 gambar muka Rachmi Hatta dengan Anggrek Vanda. ( Baca juga:Pandemi COVID-19, Begini Perayaan Malam Tahun Baru di Kota-kota Top Dunia )

BI sudah mencabut empat uang rupiah itu dari peredaran sejak 1 Mei 1992. Dalam situs resmi BI disebutkan batas penukaran empat uang rupiah ini paling akhir pada 30 April 2025. Bagi yang mau menukar uang rupiah lama, BI membuka loket penukaran setiap Senin-Jumat pukul 08.00-11.30 waktu setempat, kecuali hari libur.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Resmi Diberhentikan,...
Resmi Diberhentikan, Ini 3 Pejabat Tinggi BI yang Jadi Komisaris Bank BUMN
Rupiah Ambruk hingga...
Rupiah Ambruk hingga Sentuh Rp16.622, BI Sebut Beda Cerita dengan Krismon 1998
Apakah Bisa Tukar Uang...
Apakah Bisa Tukar Uang Baru secara Online?
BI Proyeksikan Ekonomi...
BI Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 4,7% hingga 5,5% di 2025
BI Guyur Likuiditas...
BI Guyur Likuiditas Rp291,8 Triliun, Bank BUMN hingga Asing Terima Jatah
Tok, BI Tahan Suku Bunga...
Tok, BI Tahan Suku Bunga Acuan di Level 5,75%
Utang Luar Negeri Indonesia...
Utang Luar Negeri Indonesia Naik Jadi USD427,5 Miliar per Januari 2025
Bank Indonesia Menghadirkan...
Bank Indonesia Menghadirkan Kemudahan Transaksi Pembayaran Digital Melalui QRIS TAP
Dukung BI, QRIS Tap...
Dukung BI, QRIS Tap Bisa Dipakai lewat Wondr by BNI
Rekomendasi
Kapolri Prediksi Puncak...
Kapolri Prediksi Puncak Arus Mudik Terjadi Malam Ini sampai Subuh
Gedung 30 Lantai Roboh...
Gedung 30 Lantai Roboh Akibat Gempa di Bangkok, Pekerja Ungkap Cerita Mengerikan Lolos dari Maut
Koordinator Aksi Fitnah...
Koordinator Aksi Fitnah Menteri Agama Minta Maaf, Akui Aksinya Tidak Benar
Berita Terkini
Bluebird Raup Pendapatan...
Bluebird Raup Pendapatan Rp5,04 Triliun di 2024, Ini Pendorongnya
3 menit yang lalu
Menhub: Puncak Arus...
Menhub: Puncak Arus Mudik Lebaran 2025 Terjadi Hari Ini dan Besok
45 menit yang lalu
PLN IP Operasikan 371...
PLN IP Operasikan 371 Mesin Pembangkit Penuhi Kebutuhan Listrik Lebaran
1 jam yang lalu
Perubahan Komisaris...
Perubahan Komisaris BNI, Deputi Protokol Istana Diganti Profesional
1 jam yang lalu
Program Mudik Gratis...
Program Mudik Gratis Taspen dan Bank Mantap Antar 160 Pemudik Pulang Kampung
1 jam yang lalu
Tanaman Hias yang Mengubah...
Tanaman Hias yang Mengubah Hidup Sueb di Tajurhalang Bogor
1 jam yang lalu
Infografis
Gaza Harus Diperlakukan...
Gaza Harus Diperlakukan seperti Jepang dan Jerman setelah PD II
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved