Tutup 2020, Perikanan Tangkap KKP Dulang PNBP Rp600 Miliar
Jum'at, 01 Januari 2021 - 13:00 WIB
loading...
Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) mencatat PNBP sumber daya alam perikanan tangkap hingga 31 Desember 2020 mencapai Rp600,4 miliar. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalu Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) mencatat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sumber daya alam perikanan tangkap hingga 31 Desember 2020 mencapai Rp600,4 miliar. Angka tersebut melampaui capaian total PNBP tahun 2019 yang sebesar Rp521,37 miliar.
Plt Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini menyampaikan, peningkatan ini terjadi seiring dengan banyaknya permohonan izin perikanan tangkap yang masuk melalui sistem informasi izin layanan cepat (SILAT). Namun, diakuinya persentase capaian PNBP tahun 2020 ini hanya sebesar 66,69% dari target yang telah ditetapkan Rp900,3 miliar.
(Baca Juga: Jurus Sakti Menteri Trenggono Maksimalkan PNBP Sektor Kelautan dan Perikanan)
"Layanan perizinan melalui SILAT ini telah kita inisiasi sejak tahun 2019 lalu. Tidak hanya proses cepat selama satu jam saja, kita juga buka layanan ini 24 jam pada hari kerja mengingat banyaknya permohonan izin yang masuk," ujar Zaini di Jakarta, Jumat (1/1/2020).
Zaini menegaskan sistem perizinan cepat ini juga sejalan dengan hadirnya Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) dengan semangat percepatan dan efektivitas pengurusan izin. Tujuannya untuk memberikan pelayanan prima kepada pelaku usaha perikanan tangkap dan berkontribusi dalam roda ekonomi meski di tengah pandemi Covid-19.
Plt Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini menyampaikan, peningkatan ini terjadi seiring dengan banyaknya permohonan izin perikanan tangkap yang masuk melalui sistem informasi izin layanan cepat (SILAT). Namun, diakuinya persentase capaian PNBP tahun 2020 ini hanya sebesar 66,69% dari target yang telah ditetapkan Rp900,3 miliar.
(Baca Juga: Jurus Sakti Menteri Trenggono Maksimalkan PNBP Sektor Kelautan dan Perikanan)
"Layanan perizinan melalui SILAT ini telah kita inisiasi sejak tahun 2019 lalu. Tidak hanya proses cepat selama satu jam saja, kita juga buka layanan ini 24 jam pada hari kerja mengingat banyaknya permohonan izin yang masuk," ujar Zaini di Jakarta, Jumat (1/1/2020).
Zaini menegaskan sistem perizinan cepat ini juga sejalan dengan hadirnya Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) dengan semangat percepatan dan efektivitas pengurusan izin. Tujuannya untuk memberikan pelayanan prima kepada pelaku usaha perikanan tangkap dan berkontribusi dalam roda ekonomi meski di tengah pandemi Covid-19.
Lihat Juga :