BRI Bakal Gelar RUPSLB Bulan Ini, Yuk Intip Agendanya
Jum'at, 01 Januari 2021 - 15:01 WIB
loading...
A
A
A
Penjelasan mata acara kedua adalah sesuai Pasal 16 Peraturan Menteri BUMN No. PER-08/MBU/12/2019 tanggal 12 Desember 2019 (Permen BUMN No.08/2019), BUMN yang berbentuk Persero Terbuka memberlakukan peraturan ini melalui adopsi secara langsung oleh Direksi atau pengukuhan dalam RUPS.
Mata acara ketiga pengukuhan pemberlakuan Peraturan Menteri BUMN RI No.PER-11/MBU/11/2020 tanggal 12 November 2020 tentang Kontrak Manajemen dan Kontrak Manajemen Tahunan Direksi Badan Usaha Milik Negara.
Penjelasan mata acara tersebut ialah sesuai Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri BUMN No. PER-11MBU/11/2020 tanggal 12 November 2020 (Permen BUMN No.11/2020), BUMN yang berbentuk Persero Terbuka memberlakukan peraturan ini melalui adopsi secara langsung oleh Direksi atau pengukuhan dalam RUPS.
Mata acara keempat adalah persetujuan atas pengalihan saham hasil pembelian Kembali saham (Buyback) yang Disimpan sebagai saham treasuri (Treasury Stock).
Penjelasan mata acara tersebut adalah sesuai Pasal 9 dan Pasal 10 ayat (1) Peraturan OJK No.2/POJK.04/2013 tanggal 23 Agustus 2013 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik Dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan, saham hasil pembelian saham kembali yang dialihkan tidak melalui penjualan di Bursa Efek Indonesia wajib memperoleh persetujuan RUPS.
Mata acara ketiga pengukuhan pemberlakuan Peraturan Menteri BUMN RI No.PER-11/MBU/11/2020 tanggal 12 November 2020 tentang Kontrak Manajemen dan Kontrak Manajemen Tahunan Direksi Badan Usaha Milik Negara.
Penjelasan mata acara tersebut ialah sesuai Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri BUMN No. PER-11MBU/11/2020 tanggal 12 November 2020 (Permen BUMN No.11/2020), BUMN yang berbentuk Persero Terbuka memberlakukan peraturan ini melalui adopsi secara langsung oleh Direksi atau pengukuhan dalam RUPS.
Mata acara keempat adalah persetujuan atas pengalihan saham hasil pembelian Kembali saham (Buyback) yang Disimpan sebagai saham treasuri (Treasury Stock).
Penjelasan mata acara tersebut adalah sesuai Pasal 9 dan Pasal 10 ayat (1) Peraturan OJK No.2/POJK.04/2013 tanggal 23 Agustus 2013 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik Dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan, saham hasil pembelian saham kembali yang dialihkan tidak melalui penjualan di Bursa Efek Indonesia wajib memperoleh persetujuan RUPS.
Lihat Juga :