BRI Bakal Gelar RUPSLB Bulan Ini, Yuk Intip Agendanya

Jum'at, 01 Januari 2021 - 15:01 WIB
loading...
BRI Bakal Gelar RUPSLB...
Bank BRI dijadwalkan menggelar RUPSLB pada Kamis (21/1/2021) dengan 5 agenda mata acara. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) mengagendakan untuk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) . Adapun RUPSLB tersebut akan dilaksanakan pada Kamis, 21 Januari 2021 di Kantor Pusat BRI, Jakarta. Dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (1/1/2021), RUPSLB tersebut akan diselenggarakan dengan lima mata acara.

Mata acara pertama adalah Persetujuan atas Perubahan Anggaran Dasar Perseroan. Penjelasan dari mata acara pertama adalah Perubahan Anggaran Dasar diantaranya dilakukan untuk memenuhi Pasal 57 dan Pasal 63 Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka (POJK No. 15/2020), serta Pasal 28 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan.

(Baca Juga: Rasio Kredit Bermasalah Terjaga, BRI Efektif Kelola Risiko)

Kemudian, perubahan Anggaran Dasar wajib ditetapkan oleh RUPS paling lambat 18 (delapan belas) bulan sejak diberlakukannya POJK No. 15/2020.

Mata acara kedua adalah pengukuhan pemberlakuan peraturan Menteri BUMN RI No.PER-08/MBU/12/2019 tanggal 12 Desember 2019 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN.

Penjelasan mata acara kedua adalah sesuai Pasal 16 Peraturan Menteri BUMN No. PER-08/MBU/12/2019 tanggal 12 Desember 2019 (Permen BUMN No.08/2019), BUMN yang berbentuk Persero Terbuka memberlakukan peraturan ini melalui adopsi secara langsung oleh Direksi atau pengukuhan dalam RUPS.

Mata acara ketiga pengukuhan pemberlakuan Peraturan Menteri BUMN RI No.PER-11/MBU/11/2020 tanggal 12 November 2020 tentang Kontrak Manajemen dan Kontrak Manajemen Tahunan Direksi Badan Usaha Milik Negara.

Penjelasan mata acara tersebut ialah sesuai Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri BUMN No. PER-11MBU/11/2020 tanggal 12 November 2020 (Permen BUMN No.11/2020), BUMN yang berbentuk Persero Terbuka memberlakukan peraturan ini melalui adopsi secara langsung oleh Direksi atau pengukuhan dalam RUPS.

Mata acara keempat adalah persetujuan atas pengalihan saham hasil pembelian Kembali saham (Buyback) yang Disimpan sebagai saham treasuri (Treasury Stock).

Penjelasan mata acara tersebut adalah sesuai Pasal 9 dan Pasal 10 ayat (1) Peraturan OJK No.2/POJK.04/2013 tanggal 23 Agustus 2013 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik Dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan, saham hasil pembelian saham kembali yang dialihkan tidak melalui penjualan di Bursa Efek Indonesia wajib memperoleh persetujuan RUPS.

(Baca Juga: Wooouww.... Dana Nasabah Kelas Premium Bank BRI Tembus Rp132 Triliun)

Selanjutnya, mata acara kelima adalah persetujuan atas Perubahan Susunan Pengurus Perseroan. Penjelasan dari mata acara tersebut ialah perubahan Susunan Pengurus Perseroan didasarkan pada:
a. Pasal 11 ayat (27) huruf d Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 10 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 08 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik yang mengatur bahwa keputusan pemberhentian sementara Direksi dicabut atau dikuatkan melalui RUPS.

b. Pasal 11 ayat (10) dan Pasal 14 ayat (12) Anggaran Dasar Perseroan yang mengatur bahwa Direksi dan Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS yang dihadiri, serta dengan calon yang diajukan oleh Pemegang Saham Seri A Dwiwarna.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1319 seconds (0.1#10.140)