Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik, Awas Memicu Bengkaknya Tunggakan
Sabtu, 02 Januari 2021 - 09:26 WIB
loading...
YLKI memperingatkan, kenaikan BPJS Kesehatan bagi peserta kelas III bisa memicu tunggakan yang lebih membesar. Selama ini tunggakan kelas mandiri sudah mencapai 49%. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai kenaikan BPJS Kesehatan bagi peserta kelas III bukan solusi yang tepat. Ketua YLKI Tulus Abadi mengatakan, kebijakan tersebut berpotensi memicu hal-hal yang bersifat merugikan bagi BPJS Kesehatan. Serta bakal menimbulkan tunggakan yang lebih membesar.
"Tingginya tunggakan pada kelas mandiri, karena selama ini saja tunggakan sudah mencapai 49%. Dengan kenaikan ini akan memicu tunggakan yang lebih tinggi," ujar Tulus saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Sabtu (2/1/2021).
(Baca Juga: Hati-hati, Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Bisa Hambat Pemulihan )
Lalu terang dia, akan banyak yang turun kelas karena merasa tidak mampu membayar atas kenaikan itu. Kebijakan ini bisa memicu hal yang kontra produktif bagi BPJS Kesehatan itu sendiri.
"Tidak hanya akan berpotensi menggegoroti finansial BPJS Kesehatan secara keseluruhan, tetapi juga mengesankan nihilnya empati pada para peserta di tengah pandemi," paparnya.
"Tingginya tunggakan pada kelas mandiri, karena selama ini saja tunggakan sudah mencapai 49%. Dengan kenaikan ini akan memicu tunggakan yang lebih tinggi," ujar Tulus saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Sabtu (2/1/2021).
(Baca Juga: Hati-hati, Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Bisa Hambat Pemulihan )
Lalu terang dia, akan banyak yang turun kelas karena merasa tidak mampu membayar atas kenaikan itu. Kebijakan ini bisa memicu hal yang kontra produktif bagi BPJS Kesehatan itu sendiri.
"Tidak hanya akan berpotensi menggegoroti finansial BPJS Kesehatan secara keseluruhan, tetapi juga mengesankan nihilnya empati pada para peserta di tengah pandemi," paparnya.
Lihat Juga :