Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik, Awas Memicu Bengkaknya Tunggakan

Sabtu, 02 Januari 2021 - 09:26 WIB
loading...
Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik, Awas Memicu Bengkaknya Tunggakan
YLKI memperingatkan, kenaikan BPJS Kesehatan bagi peserta kelas III bisa memicu tunggakan yang lebih membesar. Selama ini tunggakan kelas mandiri sudah mencapai 49%. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai kenaikan BPJS Kesehatan bagi peserta kelas III bukan solusi yang tepat. Ketua YLKI Tulus Abadi mengatakan, kebijakan tersebut berpotensi memicu hal-hal yang bersifat merugikan bagi BPJS Kesehatan. Serta bakal menimbulkan tunggakan yang lebih membesar.

"Tingginya tunggakan pada kelas mandiri, karena selama ini saja tunggakan sudah mencapai 49%. Dengan kenaikan ini akan memicu tunggakan yang lebih tinggi," ujar Tulus saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Sabtu (2/1/2021).

(Baca Juga: Hati-hati, Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Bisa Hambat Pemulihan )

Lalu terang dia, akan banyak yang turun kelas karena merasa tidak mampu membayar atas kenaikan itu. Kebijakan ini bisa memicu hal yang kontra produktif bagi BPJS Kesehatan itu sendiri.

"Tidak hanya akan berpotensi menggegoroti finansial BPJS Kesehatan secara keseluruhan, tetapi juga mengesankan nihilnya empati pada para peserta di tengah pandemi," paparnya.

Dia meminta pemerintah dan managemen BPJS Kesehatan untuk terlebih dahulu mematangkan perencanaan sebelum menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Seperti dengan melakukan penelusuran terhadap tiga faktor penunjang kesuksesan keuangan perseroan yang dinilai masih belum optimal.

(Baca Juga: Kecam Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Ekonom: Masyarakat Miskin Makin Terbebani )

Seperti melakukan cleansing data golongan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Mengingat saat ini banyak peserta PBI yang dianggap salah sasaran karena banyak orang mampu yang menjadi anggota PBI.

"Di lapangan, banyak anggota PBI yang diikutkan karena dekat dengan pengurus RT/RW setempat. Jika cleansing data dilakukan secara efektif, maka peserta golongan mandiri kelas III langsung bisa dimasukkan menjadi peserta PBI. Dari sisi status sosial ekonomi golongan mandiri kelas III sangat rentan terhadap kebijakan kenaikan iuran," tandasnya.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1752 seconds (0.1#10.140)