Hati-hati, Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Bisa Hambat Pemulihan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ekonom menyesalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi. Pasalnya, kenaikan itu dinilai bisa menghambat pemulihan ekonomi Indonesia.
(Baca Juga: Kecam Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Ekonom: Masyarakat Miskin Makin Terbebani)
"Saya kira keputusan ini tidak terlepas dari defisit BPJS Kesehatan yang semakin membesar," ujar Ekonom CORE Yusuf Rendy di Jakarta, Jumat (1/1/2021).
Kendati demikian, dia mengakui bahwa kenaikan tarif BPJS Kesehatan ini sudah sesuai dengan Peraturan Presiden No 64 tahun 2020. Kenaikan ini juga kalau ditelisik juga tidak sepenuhnya kenaikan, namun lebih kepada dikuranginya subsidi pemerintah.
Namun, kata Yusuf, jika melihat momentum, segala upaya menaikan tarif di tengah proses pemulihan ekonomi bukanlah sesuatu yang bijak. Seharusnya, kata dia, keputusan ini ditunda sampai proses pemulihan ekonomi selesai.
(Baca Juga: Daya Beli Menurun, Peserta BPJS Kesehatan Nunggak Rp11 Triliun)
Secara terpisah, Ekonom Indef Enny Sri Hartati mengatakan bahwa pemerintah seharusnya tidak menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan kelas 3 di tengah melemahnya daya beli masyarakat saat ini. Sementara, kata Enny, masalahnya terletak pada tata kelola dana yang dihimpun asuransi kesehatan negara tersebut.
"Kenapa sampai kemarin terjadi masalah defisit di BPJS Kesehatan? Itu karena tata kelolanya yang bermasalah," cetusnya.
(Baca Juga: Kecam Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Ekonom: Masyarakat Miskin Makin Terbebani)
"Saya kira keputusan ini tidak terlepas dari defisit BPJS Kesehatan yang semakin membesar," ujar Ekonom CORE Yusuf Rendy di Jakarta, Jumat (1/1/2021).
Kendati demikian, dia mengakui bahwa kenaikan tarif BPJS Kesehatan ini sudah sesuai dengan Peraturan Presiden No 64 tahun 2020. Kenaikan ini juga kalau ditelisik juga tidak sepenuhnya kenaikan, namun lebih kepada dikuranginya subsidi pemerintah.
Namun, kata Yusuf, jika melihat momentum, segala upaya menaikan tarif di tengah proses pemulihan ekonomi bukanlah sesuatu yang bijak. Seharusnya, kata dia, keputusan ini ditunda sampai proses pemulihan ekonomi selesai.
(Baca Juga: Daya Beli Menurun, Peserta BPJS Kesehatan Nunggak Rp11 Triliun)
Secara terpisah, Ekonom Indef Enny Sri Hartati mengatakan bahwa pemerintah seharusnya tidak menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan kelas 3 di tengah melemahnya daya beli masyarakat saat ini. Sementara, kata Enny, masalahnya terletak pada tata kelola dana yang dihimpun asuransi kesehatan negara tersebut.
"Kenapa sampai kemarin terjadi masalah defisit di BPJS Kesehatan? Itu karena tata kelolanya yang bermasalah," cetusnya.
(fai)