Hoax Kian Marak, Pemerintah Didesak Bentuk Lembaga Verifikasi Konten

Minggu, 03 Januari 2021 - 12:01 WIB
loading...
Hoax Kian Marak, Pemerintah Didesak Bentuk Lembaga Verifikasi Konten
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pengamat telekomunikasi dari Indonesia-ITU Concern Forum (IICF) Eddy Setiawan, menilai Indonesia saat ini membutuhkan payung hukum untuk membentuk badan verifikasi hoax yang bertebaran di beragam platform online.

Meskipun di beberapa platform media sosial (medsos) terdapat fitur laporan pengguna namun tetap dibutuhkan SOP dan payung hukum yang tunduk pada hukum di Indonesia.

"Harus ada payung hukum dan SOP yang jelas dan tunduk dengan hukum kita. Jadi harus ada semacam lembaga independen resmi dan bisa diaudit. Kita semakin membutuhkan konten cinta negara NKRI berdasarkan UUD 1945 yang didalamnya ada Pancasila," ujar Eddy di Jakarta, Sabtu (2/1/2021).

( )

Dirinya mengkhawatirkan bila platform seperti Twitter, Facebook, dan lainnya menjadi badan sensor liar dan punya kewenangan lebih tinggi dari hukum formal. Saat ini dia belum melihat ada lembaga eksisting yang bisa memainkan peran tersebut.

"Saya belum lihat lembaga yang cocok. Mungkin yang paling dekat adalah Komisi Penyiaran Indonesia tapi tetap perlu dibenahi payung hukumnya," jelasnya.

Poin terpenting dalam lembaga verifikasi adalah independensi dan profesionalisme sehingga berita dan informasi di media sosial diidentifikasi dengan jelas. Masyarakat mengetahui kategori hoax dan mana yang bukan dengan tetap menjaga kedaulatan dan kepentingan nasional.

( )

"Berbahaya bila sekarang ada beberapa lembaga yang mengurusi penyebaran hoax. Bila ada koordinasi kurang baik maka berpotensi terjadi abuse of power," jelasnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Kemenkominfo Dedy Permadi menyatakan Kominfo pasti menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) dengan melakukan penelusuran terhadap akun-akun dan konten-konten yang melanggar dan melakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

( )

Penelusuran tersebut juga akan mencakup website ataupun media sosial yang memuat atau mempublikasikan kegiatan Front Pembela ISlam (FPI) yang belum lama ini dinyatakan sebagai organisasi terlarang.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1832 seconds (0.1#10.140)