Guru Besar IPB: UU Cipta Kerja Berikan Jaminan Kepastian Hukum untuk Investor

Minggu, 03 Januari 2021 - 14:53 WIB
loading...
A A A
Sebelumnya, Pakar Hukum Pembangunan Ekonomi UKI Dhaniswara K Harjono mengapresiasi pemerintah, di tengah pandemi Covid-19, Indonesia mampu menghadirkan produk hukum baru yang memberi harapan yakni UU Cipta Kerja. UU Cipta Kerja yang terdiri 116 pasal ini mampu merevisi 77 UU sebelumnya yang ternyata isinya saling tumpang tindih dan tidak ada kepastian.

(Baca Juga: Pengamat: Payung UU Cipta Kerja Bikin Investor Asing Makin Optimistis )

Adapun UU Cipta Kerja ini menyentuh masalah perizinan dan penanaman modal dimana implementasi dari UU ini sebagai upaya meningkatkan investasi yang akan membuka lapangan kerja lebih luas. Salah satu sisi positif dari UU Cipta Kerja, kalau kita bikin perusahaan mudah, nggak perlu banyak modal. Kalau dulunya minimal Rp 50 juta, sekarang nggak ada," ujarnya di Jakarta, Jumat (1/12/2020).

Dia juga menilai, UU Cipta Kerja sangat diperlukan untuk mengatasi berbagai permasalahan yang ada serta tantangan ke depan. Seperti memanfaatkan bonus demografi yang akan dialami Indonesia dalam 10-20 tahun mendatang (2020-2040), kemudian menyederhanakan, menyinkronkan, dan memangkas regulasi dikarenakan terlalu banyaknya aturan yang diterbitkan di pusat dan daerah yang menghambat kegiatan berusaha dan penciptaan lapangan kerja.

"Kita akan dihadapkan pada persoalan masa depan, antara lain bonus demografi pada 2030 dan puncaknya pada 2040. Artinya jumlah usia produktif komposisinya akan jauh lebih besar. Kita perlu solusi untuk mengantisipasi bonus demografi ini dengan peningkatkan lapangan kerja," kata Dhaniswara yang juga menjabat Rektor UKI tersebut.
(akr)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1778 seconds (0.1#10.140)