Guru Besar IPB: UU Cipta Kerja Berikan Jaminan Kepastian Hukum untuk Investor
Minggu, 03 Januari 2021 - 14:53 WIB
loading...
Guru Besar IPB menerangkan, UU Cipta Kerja memberikan adanya jaminan kepastian hukum dan konsistensi kebijakan atau peraturan antara pemerintah pusat, provinsi dan daerah kabupaten atau kota. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Guru Besar IPB University Prof. DR Ir. Yanto Santosa, DEA mengatakan, tujuan mendasar dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah membentuk iklim usaha yang bagus di Indonesia. Caranya dengan mendorong kemudahan investasi dan peningkatan lapangan kerja di tanah air.
"Ketika investasi meningkat, tentu lapangan kerja juga meningkat, ini tujuan UU Cipta kerja sebenarnya, demi kesejahteraan masyarakat. Artinya, kehadirannya dapat menjadi akselerasi pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi Covid-19," kata Prof. Yanto Santosa.
(Baca Juga: UU Cipta Kerja Jadi Harapan Pemulihan Ekonomi 2021, Akademisi Kasih Alasannya )
Hanya saja lanjut dia, untuk mengimplementasikan UU Cipta Kerja agar sesuai harapan pemerintah, di antaranya, penyederhanaan regulasi perizinan, mendorong kemudahan investasi, dan peningkatan lapangan kerja, tentunya ada sejumlah syarat-syarat yang harus terpenuhi.
Menurutnya, prasyarat yang pertama adalah pelaku usaha harus dijadikan sebagai mitra yang sejajar, bukan sebagai pihak yang dicurigai atau diwaspadai. "Dengan status tersebut maka bentuk interaksi atau hubungan antara pemerintah dan pengusaha akan bersifat saling membantu dan membutuhkan," terangnya.
"Ketika investasi meningkat, tentu lapangan kerja juga meningkat, ini tujuan UU Cipta kerja sebenarnya, demi kesejahteraan masyarakat. Artinya, kehadirannya dapat menjadi akselerasi pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi Covid-19," kata Prof. Yanto Santosa.
(Baca Juga: UU Cipta Kerja Jadi Harapan Pemulihan Ekonomi 2021, Akademisi Kasih Alasannya )
Hanya saja lanjut dia, untuk mengimplementasikan UU Cipta Kerja agar sesuai harapan pemerintah, di antaranya, penyederhanaan regulasi perizinan, mendorong kemudahan investasi, dan peningkatan lapangan kerja, tentunya ada sejumlah syarat-syarat yang harus terpenuhi.
Menurutnya, prasyarat yang pertama adalah pelaku usaha harus dijadikan sebagai mitra yang sejajar, bukan sebagai pihak yang dicurigai atau diwaspadai. "Dengan status tersebut maka bentuk interaksi atau hubungan antara pemerintah dan pengusaha akan bersifat saling membantu dan membutuhkan," terangnya.
Lihat Juga :