Puncak Arus Balik, Bandara Soetta Diproyeksi Layani 80.000 Penumpang

Minggu, 03 Januari 2021 - 17:56 WIB
loading...
Puncak Arus Balik, Bandara...
Calon penumpang berjalan sambil mendorong barang bagasi sebelum naik pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (24/12/2020). Foto:SINDOnews/Yorri Farli
A A A
JAKARTA - Hari ini, Minggu (3/1) diprediksi menjadi puncak arus balik angkutan Natal dan Tahun Baru 2020/2021 (Nataru) di bandara PT Angkasa Pura II (AP II).

Perseroan memastikan seluruh personel dan fasilitas di bandara siap melayani penumpang pada puncak arus balik.

“Kesiapan termasuk di Airport Health Center yang merupakan fasilitas bagi calon penumpang pesawat yang ingin melakukan tes Covid-19 di bandara,” jelas President Director PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin dalam rilisnya di Jakarta, Minggu (3/1/2021).

Awaluddin menambahkan, pihaknya sudah memastikan bahwa ketersediaan alat tes Covid-19 khususnya rapid test antigen agar mencukupi. Prosedur di Airport Health Center juga dipastikan standar, serta protokol kesehatan diterapkan dengan baik di seluruh kawasan bandara.

Dia mengatakan lalu lintas penerbangan di seluruh bandara di bawah PT Angkasa Pura II dipantau secara real time guna secara cepat melakukan antisipasi di lapangan.



“Posko Natal dan Tahun Baru 2020/2021 sebagai wadah koordinasi stakeholder di bandara bertugas untuk memantau lalu lintas penerbangan dan penerapan protokol kesehatan di bandara-bandara,” ujar dia.

Adapun bandara PT Angkasa Pura II yang paling sibuk dalam menyambut kedatangan penumpang pesawat pada puncak arus balik adalah Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Hari ini, 3 Januari 2021, jumlah pergerakan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta diperkirakan sekitar 80.000 orang dengan 850 penerbangan.

Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta Agus Haryadi mengatakan guna memperlancar proses kedatangan pada puncak arus balik ini, diimbau bagi penumpang pesawat agar meng-install dan mengisi formulir aplikasi eHAC di bandara kebarangkatan.

“Pada puncak arus balik ini diperkirakan Bandara Soekarno-Hatta melayani 80.000 orang penumpang pesawat. Kami sudah mempersiapkan segala sesuatunya agar proses keberangkatan dan kedatangan berjalan lancar misalnya dengan mengkoordinasikan lokasi parkir pesawat, aktivitas pihak ground handling, alur kedatangan penumpang termasuk terkait pemeriksaan eHAC. Penumpang diimbau mengisi formulir eHAC di bandara keberangkatan,” paparnya.

Di tengah periode Angkutan Nataru 2020/2021, Bandara Soekarno-Hatta juga menerapkan peraturan dari Satgas Penanganan Covid-19 yang tertera di dalam Addendum Surat Edaran 03/2020 dan Surat Edaran 04/2020.

Berdasarkan SE Nomor 04/2020, setiap WNI dan WNA yang tiba di Indonesia Pada 28 – 31 Desember 2020 diwajibkan melakukan karantina selama lima hari di lokasi yang ditetapkan.



Kemudian, pada 1 – 14 Januari 2021 berlaku penutupan masuknya WNA dari seluruh negara ke Indonesia, kecuali bagi WNA yang memenuhi kriteria pengecualian sesuai tercantum di dalam SE Nomor 04/2020 (pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas; pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas; pemegang KITAS dan KITAP). Bagi WNA yang masuk dalam pengecualian dan diperbolehkan masuk ke Indonesia, dilakukan juga karantina selama 5 hari.

Sementara itu bagi WNI yang pulang ke Tanah Air pada periode 28 Desember 2020 hingga 14 Januari 2021 juga harus melakukan karantina 5 hari setelah tiba di Indonesia.

Dengan demikian, pelaksanaan karantina ini masih berlaku hingga 14 Januari 2021 bagi WNI yang pulang ke Tanah Air dan juga bagi WNA yang dikecualikan dari penutupan masuk ke Indonesia.

Kepala Satgas Udara Penanganan Covid-19 Kolonel Pas M.A Silaban (TNI AU) mengatakan stakeholder di Bandara Soekarno-Hatta akan menerapkan peraturan terkait karantina ini.

“Penumpang rute internasional di Bandara Soekarno-Hatta saat ini mayoritas hingga 90-95% adalah WNI yang pulang ke Tanah Air, sementara WNA hanya sebagian kecil saja. WNI diperbolehkan masuk ke Indonesia, sedangkan WNA yang diperbolehkan masuk hanya yang memenuhi pengecualian sesuai SE 04/2020. Ini berlaku hingga 14 Januari 2021,” ujar Kolonel Pas M.A Silaban (TNI AU).
(her)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1413 seconds (0.1#10.140)