Libur Nataru, AP II Catat Penumpang Pesawat Capai 1,75 Juta Orang

Senin, 04 Januari 2021 - 04:34 WIB
loading...
Libur Nataru, AP II Catat Penumpang Pesawat Capai 1,75 Juta Orang
Suasana di bandara Soekarno Hatta. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - PT Angkasa Pura II (Persero) mencatat pergerakan pesawat di seluruh bandara Angkasa Pura II sebanyak 22.111 pergerakan selama periode angkutan Natal dan tahun baru 18 Desember 2020 sampai 2 Januari 2021. Sementara pergerakan penumpang pesawat mencapai sekitar 1,75 juta orang.

Khusus di Bandara Soekarno-Hatta pada H-7 sampai H+1, jumlah pergerakan pesawat sebanyak 12.590 pergerakan, dan pergerakan penumpang sekitar 1,02 juta orang.

Direktur Utama AP II Muhammad Awaluddin mengatakan, secara umum pelaksanaan Angkutan Nataru 2020/2021 berjalan lancar di bandara-bandara PT Angkasa Pura II.

( )

"Kami terus memantau perkembangan terkini dan melakukan sejumlah antisipasi serta perbaikan untuk mendukung berjalannya penerbangan dengan baik," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (3/1/2021).

Di tengah periode Angkutan Nataru 2020/2021, Bandara Soekarno-Hatta juga menerapkan peraturan dari Satgas Penanganan Covid-19 yang tertera di dalam Addendum Surat Edaran 03/2020 dan Surat Edaran 04/2020.

Berdasarkan SE Nomor 04/2020, setiap WNI dan WNA yang tiba di Indonesia Pada 28 – 31 Desember 2020 diwajibkan melakukan karantina selama 5 hari di lokasi yang ditetapkan.

Kemudian, pada 1 – 14 Januari 2021 berlaku penutupan masuknya WNA dari seluruh negara ke Indonesia, kecuali bagi WNA yang memenuhi kriteria pengecualian sesuai tercantum di dalam SE Nomor 04/2020 (pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas; pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas; pemegang KITAS dan KITAP). Bagi WNA yang masuk dalam pengecualian dan diperbolehkan masuk ke Indonesia, dilakukan juga karantina selama 5 hari.

( )

Sementara itu bagi WNI yang pulang ke Tanah Air pada periode 28 Desember 2020 hingga 14 Januari 2021 juga harus melakukan karantina 5 hari setelah tiba di Indonesia.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2081 seconds (0.1#10.140)