Perluasan Insentif Fiskal Jadi Angin Segar bagi Sektor Parekraf
Jum'at, 17 April 2020 - 06:21 WIB
loading...
Ilustrasi transportasi pariwisata. Foto/Dok Kemenparekraf
A
A
A
JAKARTA - Keputusan pemerintah melalui Kementerian Keuangan yang memperluas sektor usaha penerima berbagai insentif fiskal untuk menekan dampak Covid-19 diharapkan memberikan dampak positif terhadap sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf).
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio mengatakan, pariwisata dan ekonomi kreatif merupakan salah satu sektor yang paling terdampak dari virus Covid-19.
Oleh karenanya, keputusan perluasan insentif pajak bagi 11 sektor lain di luar manufaktur menjadi angin segar bagi keberlangsungan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif yang mengalami tekanan akibat pandemi Covid-19.
"Keputusan perluasan insentif pajak ini tentunya sesuai dengan harapan kita bersama, bahwa industri di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif turut mendapatkan insentif pajak yang akan mempermudah industri dalam menghadapi dampak dari Covid-19 ini," kata Wishnutama dalam pernyataannya, Kamis (16/4/2020).
Wishnutama mengatakan, sejak kemunculan Covid-19, Kemenparekraf/Baparekraf sangat menyadari bahwa kondisi tersebut akan memberikan pengaruh besar terhadap industri pariwisata. Maka, Kemenparekraf langsung merancang berbagai strategi untuk dapat membantu menjaga industri pariwisata dan ekonomi kreatif.
Ada tiga tahapan yang dilakukan Kemenparekraf/Baparekraf untuk merespons dampak Covid-19 yaitu tanggap darurat, pemulihan (recovery), dan normalisasi.
Pada tahap tanggap darurat saat ini, Kemenparekraf/Baparekraf fokus dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 serta langkah-langkah untuk mendukung industri atau pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif Indonesia. Termasuk berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait agar para pelaku parekraf bisa menerima insentif.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio mengatakan, pariwisata dan ekonomi kreatif merupakan salah satu sektor yang paling terdampak dari virus Covid-19.
Oleh karenanya, keputusan perluasan insentif pajak bagi 11 sektor lain di luar manufaktur menjadi angin segar bagi keberlangsungan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif yang mengalami tekanan akibat pandemi Covid-19.
"Keputusan perluasan insentif pajak ini tentunya sesuai dengan harapan kita bersama, bahwa industri di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif turut mendapatkan insentif pajak yang akan mempermudah industri dalam menghadapi dampak dari Covid-19 ini," kata Wishnutama dalam pernyataannya, Kamis (16/4/2020).
Wishnutama mengatakan, sejak kemunculan Covid-19, Kemenparekraf/Baparekraf sangat menyadari bahwa kondisi tersebut akan memberikan pengaruh besar terhadap industri pariwisata. Maka, Kemenparekraf langsung merancang berbagai strategi untuk dapat membantu menjaga industri pariwisata dan ekonomi kreatif.
Ada tiga tahapan yang dilakukan Kemenparekraf/Baparekraf untuk merespons dampak Covid-19 yaitu tanggap darurat, pemulihan (recovery), dan normalisasi.
Pada tahap tanggap darurat saat ini, Kemenparekraf/Baparekraf fokus dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 serta langkah-langkah untuk mendukung industri atau pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif Indonesia. Termasuk berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait agar para pelaku parekraf bisa menerima insentif.
Lihat Juga :