Perluasan Insentif Fiskal Jadi Angin Segar bagi Sektor Parekraf
Jum'at, 17 April 2020 - 06:21 WIB
loading...
A
A
A
Dengan demikian, diharapkan dapat meringankan beban dan biaya operasional para pelaku usaha sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, yang arahnya kemudian dapat mengurangi kemungkinan PHK karyawan di sektor tersebut.
"Berbagai usulan terus kami sampaikan kepada Kementerian/Lembaga lain sehingga ada sinergi yang baik untuk meminimalkan dampak Covid-19 terhadap sektor parekraf,” kata Wishnutama.
Wishnutama mengajak para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif untuk saling membantu, dalam menghadapi kondisi yang tidak mudah ini. "Kemenparekraf juga saat ini telah membuka jalur pengaduan dan pelaporan melalui call center dan website untuk melaporkan kondisi di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif dan membentuk Pusat Krisis Terintegrasi," kata Wishnutama.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam pernyataanya di Jakarta, Selasa (14/4) malam mengatakan bahwa pemerintah memutuskan memperluas insentif perpajakan bagi sebelas sektor lain di luar manufaktur guna memastikan perusahaan bisa bertahan di tengah hantaman virus Covid-19. Kesebelas sektor tersebut diantaranya adalah transportasi, perhotelan, dan perdagangan.
Adapun insentif pajak tersebut meliputi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) untuk karyawan, restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat, serta pengurangan angsuran 30% PPh Pasal 25.
"Berbagai usulan terus kami sampaikan kepada Kementerian/Lembaga lain sehingga ada sinergi yang baik untuk meminimalkan dampak Covid-19 terhadap sektor parekraf,” kata Wishnutama.
Wishnutama mengajak para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif untuk saling membantu, dalam menghadapi kondisi yang tidak mudah ini. "Kemenparekraf juga saat ini telah membuka jalur pengaduan dan pelaporan melalui call center dan website untuk melaporkan kondisi di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif dan membentuk Pusat Krisis Terintegrasi," kata Wishnutama.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam pernyataanya di Jakarta, Selasa (14/4) malam mengatakan bahwa pemerintah memutuskan memperluas insentif perpajakan bagi sebelas sektor lain di luar manufaktur guna memastikan perusahaan bisa bertahan di tengah hantaman virus Covid-19. Kesebelas sektor tersebut diantaranya adalah transportasi, perhotelan, dan perdagangan.
Adapun insentif pajak tersebut meliputi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) untuk karyawan, restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat, serta pengurangan angsuran 30% PPh Pasal 25.
(ind)
Lihat Juga :