Tahun Baru, Nasabah Korban Bumiputera Tancap Gas Layangkan Surat ke OJK

Senin, 04 Januari 2021 - 16:31 WIB
loading...
Tahun Baru, Nasabah...
Awal tahun 2021 para nasabah korban AJB Bumiputera 1912 langsung melayangkan surat permohonan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Awal tahun 2021 para nasabah korban AJB Bumiputera 1912 langsung melayangkan surat permohonan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tujuannya tidak lain agar dilakukan intervensi langsung kepada Bumiputera yang masih terjadi konflik internal.

Koordinator Nasional pemegang polis AJB Bumiputera Yayat Supriyatna mengatakan, sudah terdapat bukti tulis dan lisan atas tindakan peserta Rapat Umum Anggota (RUA) dan Dewan Komisaris yang menyebabkan kerugian pada Usaha Bersama. Dampaknya harus ditanggung oleh pemegang polis.

(Baca Juga: Akhirnya, Pejabat Bumiputera Bakal Kena 'Semprot' OJK )

Salah satunya keterlambatan dan ketidakpastian pembayaran klaim yang menjadi hak pemegang polis akibat tidak dilaksanakannya PP 87/2019. "Hari ini kami menyampaikan surat pernyataan terkait dinamika di tubuh manajemen AJB Bumiputera kepada OJK," ujar Yayat saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (4/1/2021).

Dia menjelaskan, para pemegang polis dan pemilik Usaha Bersama meminta pihak OJK untuk segera menunjuk penanggung jawab pembentukan Panitia Pemilihan RUA. "Ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mengabaikan Dewan Komisaris AJBB 1912 yang jelas mengabaikan tugas dan wewenangnya sesuai PP 87/2019," ujarnya.

Lebih lanjut Ia juga mendorong diterapkan ketentuan pidana bagi RUA dan Dewan Komisaris AJBB 1912 yang telah mengabaikan, tidak memenuhi, menghambat pelaksanaan, dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis OJK. Ini sesuai Surat OJK nomor S-34/D.05/2020 tanggal 1 Oktober 2020 dan surat nomor S-35/D.05/2020 tanggal 1 Oktober 2020.

(Baca Juga: Bumiputera Curang Lagi, 2 Komisaris Rangkap Jabatan Beberapa Direktur )

Berikutnya pihak OJK agar menerapkan ketentuan Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (2) PP 87/2019 terkait tanggung jawab penuh secara pribadi maupun tanggung renteng atas kerugian Usaha Bersama akibat yang bersangkutan bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara Ketua Umum DPP Serikat Pekerja NIBA AJB Bumiputera 1912 Rizky Yudha mengatakan, pihaknya juga sejalan dalam hal meminta OJK melakukan intervensi kekisruhan yang terjadi di tubuh AJB Bumiputera.

"Kami melihat polemik yang terjadi timbul akibat tidak seriusnya penegakan hukum. Jika semua pihak menjadikan hukum sebagai panglima, maka solusinya tentu akan terlihat. Kami mengajak semua pihak mempedomani aturan yang resmi menjadi undang-undang," kata Rizky saat dihubungi.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lusi Tak Menyangka Dapat...
Lusi Tak Menyangka Dapat Hadiah Mobil dari Tabungan Dahsyat Arisan MNC Bank
Program Tabungan Dahsyat...
Program Tabungan Dahsyat Arisan MNC Bank Perkuat Loyalitas Nasabah
Nasabah Mekaar Naik...
Nasabah Mekaar Naik Kelas Capai 2,5 Juta Sepanjang 2025
IFG Life Bayarkan Klaim...
IFG Life Bayarkan Klaim Asuransi Kredit Nasabah Bank Sulselbar
Nasabah MNC Bank Apresiasi...
Nasabah MNC Bank Apresiasi Program Tabungan Dahsyat Berhadiah
Menang Undian Tabungan...
Menang Undian Tabungan Dahsyat MNC Bank, Nasabah Manfaatkan untuk Kuliah Anak
Diduga Jual Data Nasabah...
Diduga Jual Data Nasabah Leasing, 8 Aplikasi Mata Elang Dihapus dari Google
Pengurus DPW Asprindo...
Pengurus DPW Asprindo Sulawesi Tengah Periode 2025-2030 Resmi Dilantik
Anti Gagal Bayar, Honest...
Anti Gagal Bayar, Honest Card Bikin Formula Kredit yang Menyesuaikan Perilaku Keuangan Penggunanya
Rekomendasi
MUI Siapkan Naskah Akademik...
MUI Siapkan Naskah Akademik RUU Pidana LBGT, DPR Janji Tindak Lanjuti
Tak Hanya Andalkan Teknologi,...
Tak Hanya Andalkan Teknologi, KAI Bangun Loyalitas via Pelayanan Berkualitas
Hari Anti Narkotika...
Hari Anti Narkotika Internasional, YAKITA Dorong Sinergi Penegakan Hukum, Rehabilitasi, dan Peran Keluarga
Berita Terkini
Apes, Uni Eropa Terancam...
Apes, Uni Eropa Terancam Kehilangan Pasokan Gas AS usai Tinggalkan Rusia
Dampak Pembiayaan PNM...
Dampak Pembiayaan PNM Diakui, Kini Melayani 23 Juta Nasabah Perempuan Prasejahtera
Investasi Hijau, Pertamina...
Investasi Hijau, Pertamina Port & Logistics Tanam 600 Mangrove di Balikpapan
Belanja Puas, Dompet...
Belanja Puas, Dompet Aman dengan Promo Spesial Blibli BRIDAY
Jatuhkan Denda ke 97...
Jatuhkan Denda ke 97 Pindar, Putusan KPPU Dinilai Tidak Sah
Hadir di CEO Talks Unand,...
Hadir di CEO Talks Unand, Pegadaian Ajak Generasi Muda Melek Investasi Sejak Dini
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved