Akhirnya, Pejabat Bumiputera Bakal Kena 'Semprot' OJK

Rabu, 30 Desember 2020 - 12:06 WIB
loading...
Akhirnya, Pejabat Bumiputera...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kepala Departemen Pengawasan Khusus IKNB OJK Moch Muchlasin akhirnya memberikan surat pernyataan resmi kepada Direksi AJBB Bumiputera . OJK memberikan perintah agar pihak Direksi AJBB memberikan penjelasan mengenai dampak keputusan sidang luar biasa (SLB) kepada layanan bagi pemegang polis. Tidak hanya itu, Muchlasin juga meminta diberikan penjelasan dasar hukum dilakukannya SLB secara sepihak. ( Baca juga:Bumiputera Curang Lagi, 2 Komisaris Rangkap Jabatan Beberapa Direktur )

Dia juga meminta pertanggungjawaban mengenai pembagian tugas dan wewenang para direksi, serta kewenangan otorisasi keuangan. "Penjelasan kepada OJK ditunggu paling lambat dalam lima hari kerja," ujar Muchlasin dalam keterangan resminya hari ini (30/12).

Dia menegaskan pihaknya tidak pernah memberikan izin dilakukan SLB RUA AJBB. Bahkan dia menyatakan pihaknya menolak permintaan SLB sebelumnya karena belum memenuhi syarat sesuai PP87/2019. "OJK tidak pernah menerima dan memberikan persetujuan agenda SLB rapat umum anggota (RUA) AJBB yang dilakukan tanggal 23 Desember 2020 lalu," lanjut Muchlasin.

Sebelumnya Asuransi Jiwa Bersama (BPA AJB) Bumiputera 1912 menyamakan posisinya sebagai rapat umum anggota (RUA) seperti yang disebutkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 87 tahun 2019.

Para anggota BPA tersebut menggelar sidang pada 23 Desember 2020 mendahului OJK yang seharusnya menerbitkan perintah tertulis terlebih dahulu pembentukan RUA. Sidang BPA 23 Desember itu hanya diikuti oleh tiga orang anggota dari 11 anggota perwakilan, yakni Nurhasanah sebagai ketua, Ibnu Hajar dari perwakilan Sumatra Utara, serta Khoirul Huda perwakilan BPA dari Kalimantan.

Mereka bahkan memecat tiga orang direksi yang ada, yakni Faizal Karim dari posisi direktur keuangan sekaligus Plt. direktur utama, S. G. Subagyo dari kursi direktur pemasaran dan Wirzon Sofyan dari posisi direktur kepatuhan. ( Baca juga:Mencapai Ambang Pintu Kenabian, Menurut Syaikh Abdul Qadir Al-Jilani )

Mereka dipecat dengan alasan adanya pelanggaran Anggaran Dasar AJB Bumiputera 1912 dan tidak dapat melaksanakan komitmen sebagai direksi pada saat yang bersangkutan diangkat menjadi Direksi AJB Bumiputera 1912 oleh BPA.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
S&P Dow Jones Indices...
S&P Dow Jones Indices Ancam Turunkan Status Pasar Saham RI, OJK Sebut Efek Arus Modal Keluar Kecil
SYAFIF 2026 di Banjarmasin,...
SYAFIF 2026 di Banjarmasin, Prudential Syariah Gencarkan Literasi Keuangan
Merger Enam BPR Dapat...
Merger Enam BPR Dapat Restu OJK, Lintas 5 Provinsi di Sumatera
Bursa Saham RI Diguncang...
Bursa Saham RI Diguncang MSCI, OJK Garansi Pasar Modal RI Tak Akan Turun Kasta
Bank Bangkrut di Indonesia...
Bank Bangkrut di Indonesia Tambah Lagi, Izin Dicabut OJK Akibat Penyehatan Modal Gagal
MSCI Tahan Status Emerging...
MSCI Tahan Status Emerging Market Indonesia, OJK Pastikan Reformasi Pasar Modal Jalan Terus
Rapat Paripurna RAPBN...
Rapat Paripurna RAPBN 2027 hingga Calon Anggota BS OJK Dihadiri 298 Anggota DPR
Ratusan Mahasiswa Surabaya...
Ratusan Mahasiswa Surabaya Ikuti Edukasi Asuransi yang Digelar BRI Insurance
OJK dan Bareskrim Usut...
OJK dan Bareskrim Usut Dugaan Pidana Pasar Modal, MA Pastikan Dana Nasabah Aman
Rekomendasi
MNC University Gandeng...
MNC University Gandeng IDBW 2026, Bekali Mahasiswa Hadapi Peluang Karier dan Finansial di Era Web3
Sinopsis Terlanjur Mencintaimu...
Sinopsis 'Terlanjur Mencintaimu' Eps 20: Kedekatan Elio dan Arumi Semakin Menjadi Sorotan
ASEAN Hyundai Cup 2026...
ASEAN Hyundai Cup 2026 Tayang di VISION+: Simak Jadwal Pertandingan Minggu Ini!
Berita Terkini
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
Kepala BGN Baru Sebut...
Kepala BGN Baru Sebut MBG Tender Politik Prabowo: Tak Bisa Dibubarkan
Potensi Tokenisasi Aset...
Potensi Tokenisasi Aset Capai USD2 Triliun di 2030, Keamanan Investor Jadi Kunci
Airlangga Sangkal PFII...
Airlangga Sangkal PFII Jadi Surga Pencucian Uang: Bukan untuk Dana-dana Gelap
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Bangun Budaya Sadar Bencana di Lingkungan Sekolah
Danantara Buka Pendaftaran...
Danantara Buka Pendaftaran Lenders Panel untuk Pembiayaan PSEL
Infografis
10 Pejabat Badan Gizi...
10 Pejabat Badan Gizi Nasional dan Latar Belakangnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved