Pak Menkes Budi, Dengarkanlah Bang Hotman Punya Ini Saran

Senin, 04 Januari 2021 - 22:06 WIB
loading...
Pak Menkes Budi, Dengarkanlah Bang Hotman Punya Ini Saran
Hotman Paris Hutapea. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyarankan agar pemerintah memberikan izin kepada pihak swasta untuk mengimpor vaksin Covid-19 . Tujuannya untuk membantu pemerintah dalam program vaksinasi.

Hotman menilai, proses vaksinasi gratis yang kini sedang disiapkan akan berlangsung lama dan lambat, jika hanya mengandalkan pemerintah semata. Menurutnya peran perusahaan swasta dapat mempercepat hal itu. ( Baca juga:Hati-hati Gaes! Hotman Paris Buru Penyebar Fitnah JNE )

“Saran saya kepada pemerintah cepat ikutkan perusahaan swasta untuk mengimpor vaksin, agar berbagi tugas untuk mempercepat (vaksinasi). Ayo kita percepat, perusahaan swasta ikutkan, ratusan juta penduduk Indonesia terlalu berat kalau harus dikasih gratis semuanya. Padahal ada banyak yang mampu untuk vaksin mandiri,” ujar Hotman melalui video di akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial, Senin (2/1/2021).

Dia menegaskan, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan harusnya memikirkan langkah itu dari jauh hari. Sebab keberhasilan program vaksinasi tak bisa lepas dari keikutsertaan pihak swasta.

“Harusnya dari tiga bulan lalu perusahaan swasta sudah dikasih izin impor vaksin mandiri non-gratis,” ujarnya.

Dalam video terpisah, Hotman menjelaskan sudah selayaknya pemerintah menyediakan dua pilihan penyediaan vaksin Covid-19 untuk masyarakat. Baik itu vaksin gratis oleh pemerintah, serta vaksin mandiri atau berbayar dari swasta. ( Baca juga:Dikawal Brimob, 20 Ribu Vaksin Sinovac Tiba di Jambi )

“Swasta mengimpor secara bisnis, diawasi oleh BPOM, dan akan dijual kepada masyarakat yang mampu membelinya. Sedangkan vaksin gratis dari pemerintah tetap terbuka, jadi ada dua jalur,” kata dia.

Diketahui, saat ini pemerintah memang melarang swasta untuk mengimpor vaksin Covid-19. Namun, pemerintah tetap melibatkan swasta dalam menyukseskan program vaksinasi, seperti dalam proses distribusi.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1714 seconds (0.1#10.140)