Kemnaker Terima 1.322 Aduan THR yang Belum Dibayar

Minggu, 30 Maret 2025 - 18:00 WIB
loading...
Kemnaker Terima 1.322...
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat ada 1.322 aduan mengenai tunjangan hari raya (THR) 2025 yang belum dibayar pera pemberi kerja. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat ada 1.322 aduan mengenai tunjangan hari raya (THR) 2025 yang belum dibayar pera pemberi kerja alias perusahaan. Angka aduan tercatat sejak 24-29 Maret tahun ini.

Dari dokumen resmi Kemenaker dikutip Minggu (30/3/2025), ada 438 aduan mengenai perusahaan yang terlambat mencairkan THR pekerja, lalu 456 pemberian THR tidak sesuai ketentuan.



Total aduan yang diterima Kemenaker melalui Posko THR mencapai 2.216 pengaduan hingga Sabtu (29/3/2025). Dimana ada 1.409 perusahaan yang dilaporkan.

Kendati begitu, dari dokumen yang sama dijelaskan 9 persen dari total aduan sudah diselesaikan. Sedangkan 91 persen masih dalam proses.

“THR terlambat bayar 438, THR tidak sesuai ketentuan 456, THR belum dibayarkan 1.322,” demikian bunyi dokumen resmi Kemenaker.

Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota memang menyediakan layanan pengaduan THR keagamaan 2025.

Melalui aplikasi SIAP KERJA untuk memberikan pelayanan kepada pengusaha dan pekerja/buruh dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan.



Hal itu sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tanggal 10 Maret 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Kemudian, Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tanggal 11 Maret 2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir pada Pelayanan Angkutan Berbasis Aplikasi.

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kemnaker Ungkap Nasib...
Kemnaker Ungkap Nasib 1.126 Karyawan Korban PHK Yihong Novatex
Kasih Bonus Hari Raya...
Kasih Bonus Hari Raya Driver Ojol dan Kurir Rp50.000, Aplikator Minta Maaf
Jauh dari Harapan, Wamenaker...
Jauh dari Harapan, Wamenaker Akui BHR Ojol Cuma Gocap
PLN IP Kerahkan Ribuan...
PLN IP Kerahkan Ribuan Petugas Penuhi Kebutuhan Listrik Lebaran
PLN IP Berhasil Penuhi...
PLN IP Berhasil Penuhi Kebutuhan Listrik Malam Takbir dan Idulfitri
Ada Diskon BBM Rp300...
Ada Diskon BBM Rp300 per Liter dari Pertamina, Begini Caranya!
Sri Mulyani Pede Mudik...
Sri Mulyani Pede Mudik dan Lebaran Angkat Ekonomi Daerah, Ini 2 Pendorongnya
Bagi-bagi Takjil dan...
Bagi-bagi Takjil dan Layanan Kesehatan, BNI Hadir di Posko Mudik Malang
Menhub: One Way Nasional...
Menhub: One Way Nasional Arus Mudik Lebaran Resmi Ditutup
Rekomendasi
Satgas Operasional Idulfitri...
Satgas Operasional Idulfitri 1446H Resmi Ditutup
Jurusan IPA, IPS, dan...
Jurusan IPA, IPS, dan Bahasa di SMA akan Dihidupkan Kembali
Sekjen Prabowo Mania...
Sekjen Prabowo Mania Ungkap Peran Besar Dasco dalam Pertemuan Prabowo-Megawati
Berita Terkini
Musk Paling Boncos dari...
Musk Paling Boncos dari 10 Orang Terkaya Dunia, Tahun Ini Rugi Rp2.025 Triliun
1 jam yang lalu
Gratis! Produk UMKM...
Gratis! Produk UMKM Tampil di Halaman Depan PaDi UMKM Tanpa Bayar
2 jam yang lalu
Cegah Banjir Produk...
Cegah Banjir Produk Impor, Asosiasi Baja RI Minta Pemerintah Perbaiki Regulasi
2 jam yang lalu
China Balas Dendam ke...
China Balas Dendam ke AS, Naikkan Tarif Impor Jadi 125%
4 jam yang lalu
Kisah Warung Legendaris...
Kisah Warung Legendaris Bu Sum di Yogyakarta, Berkembang Bersama Pendanaan dari BRI
5 jam yang lalu
Pengusaha Muda Blak-blakan...
Pengusaha Muda Blak-blakan Soal Efek Bahaya dari Perang Tarif AS dan China
5 jam yang lalu
Infografis
Daftar Jenderal Israel...
Daftar Jenderal Israel yang Tewas sejak Perang Meletus
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved