Alamak, Setoran Pajak di 2020 Tekor Rp128 Triliun
Rabu, 06 Januari 2021 - 17:31 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, penerimaan pajak dari sektor perdagangan hingga akhir 2020 juga terkontraksi 18,94%. Kontraksi penerimaan pajak dari sektor perdagangan telah terlihat sejak kuartal I-2020 yang minus 1,10%. Pada kuartal II-2020, kontraksi makin dalam menjadi minus 23,97%, kuartal III-2020 minus 27,94%, dan sedikit membaik pada kuartal IV dengan kontraksi 20,18%.
"Setoran pajak yang mencapai Rp 1.070,0 triliun ini berasal dari PPh migas sebesar Rp33,2 triliun. Angka ini tercatat 104,1% dari target yang sebesar Rp31,9 triliun. Sedangkan yang berasal dari pajak non migas sebesar Rp1.036,8 triliun atau 88,8% dari target Rp .167,0 triliun," bebernya.
Penerimaan pajak dari sektor jasa keuangan dan asuransi hingga akhir 2020 juga terkontraksi 14,31% walaupun sempat tumbuh positif 2,57% pada kuartal I-2020. Setelahnya, penerimaan pajak dari sektor ini minus hingga akhir tahun. Pada kuartal IV, kontraksinya bahkan makin dalam hingga mencapai 33,34%. ( Baca juga:China Hukum Mati Lai Xiaomin, Bankir Korup yang Punya 100 Selingkuhan )
Pada sektor konstruksi dan real estate, penerimaan pajak hingga Desember 2020 mengalami kontraksi 22,56%. Adapun penerimaan pajak dari sektor pertambangan sepanjang 2020 terkontraksi mencapai 43,22%.
"Setoran pajak yang mencapai Rp 1.070,0 triliun ini berasal dari PPh migas sebesar Rp33,2 triliun. Angka ini tercatat 104,1% dari target yang sebesar Rp31,9 triliun. Sedangkan yang berasal dari pajak non migas sebesar Rp1.036,8 triliun atau 88,8% dari target Rp .167,0 triliun," bebernya.
Penerimaan pajak dari sektor jasa keuangan dan asuransi hingga akhir 2020 juga terkontraksi 14,31% walaupun sempat tumbuh positif 2,57% pada kuartal I-2020. Setelahnya, penerimaan pajak dari sektor ini minus hingga akhir tahun. Pada kuartal IV, kontraksinya bahkan makin dalam hingga mencapai 33,34%. ( Baca juga:China Hukum Mati Lai Xiaomin, Bankir Korup yang Punya 100 Selingkuhan )
Pada sektor konstruksi dan real estate, penerimaan pajak hingga Desember 2020 mengalami kontraksi 22,56%. Adapun penerimaan pajak dari sektor pertambangan sepanjang 2020 terkontraksi mencapai 43,22%.
(uka)
Lihat Juga :