Alamak, Setoran Pajak di 2020 Tekor Rp128 Triliun

Rabu, 06 Januari 2021 - 17:31 WIB
loading...
Alamak, Setoran Pajak di 2020 Tekor Rp128 Triliun
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak dari semua sektor usaha utama pada 2020 mengalami penurunan atau kontraksi. Penurunan itu dikarenakan pandemi Covid-19 yang menyerang. ( Baca juga:Pemerintah Lelang 5 Sukuk Syariah, Ini Jadwalnya )

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi penerimaan pajak pada 2020 senilai Rp1.070,0 triliun atau sekitar 89,3% dari target Rp1.198,8 triliun. Jumlah itu terkontraksi sebesar 19,7% atau terjadi shortfall atau kurang Rp128,8 triliun.

"Untuk penerimaan pajak kalau kita bandingkan per sektor, semua sektor mengalami tekanan tanpa terkecuali," katanya dalam video Rabu (6/1/2021).

Lanjutnya, penerimaan pajak dari sektor industri pengolahan hingga akhir Desember 2020 tercatat terkontraksi 20,21%. Kontraksi itu jauh lebih dalam dibandingkan dengan penerimaan pajak dari sektor industri pengolahan pada 2019 yang minus 2,29%.

Pada kuartal I-2020, penerimaan pajak dari sektor tersebut masih tumbuh 6,57%, tetapi kinerja penerimaan pada kuartal II-2020 terkontraksi 23,89%. Pada kuartal III-2020, penerimaan tercatat minus 25,91%, sedangkan kuartal IV terkontraksi makin dalam hingga 26,8%.

Sementara itu, penerimaan pajak dari sektor perdagangan hingga akhir 2020 juga terkontraksi 18,94%. Kontraksi penerimaan pajak dari sektor perdagangan telah terlihat sejak kuartal I-2020 yang minus 1,10%. Pada kuartal II-2020, kontraksi makin dalam menjadi minus 23,97%, kuartal III-2020 minus 27,94%, dan sedikit membaik pada kuartal IV dengan kontraksi 20,18%.

"Setoran pajak yang mencapai Rp 1.070,0 triliun ini berasal dari PPh migas sebesar Rp33,2 triliun. Angka ini tercatat 104,1% dari target yang sebesar Rp31,9 triliun. Sedangkan yang berasal dari pajak non migas sebesar Rp1.036,8 triliun atau 88,8% dari target Rp .167,0 triliun," bebernya.

Penerimaan pajak dari sektor jasa keuangan dan asuransi hingga akhir 2020 juga terkontraksi 14,31% walaupun sempat tumbuh positif 2,57% pada kuartal I-2020. Setelahnya, penerimaan pajak dari sektor ini minus hingga akhir tahun. Pada kuartal IV, kontraksinya bahkan makin dalam hingga mencapai 33,34%. ( Baca juga:China Hukum Mati Lai Xiaomin, Bankir Korup yang Punya 100 Selingkuhan )

Pada sektor konstruksi dan real estate, penerimaan pajak hingga Desember 2020 mengalami kontraksi 22,56%. Adapun penerimaan pajak dari sektor pertambangan sepanjang 2020 terkontraksi mencapai 43,22%.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3534 seconds (0.1#10.140)